Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta peningkatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif dalam rangka penciptaan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kuantitas dan kualitas sejalan dengan arah kebijakan pembangunan.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2021 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian terdiri atas:
a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;
b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan
d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan
b. pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Sub unsur dari unsur pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, terdiri atas:
a. pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, meliputi:
1. pengelolaan destinasi Pariwisata;
2. pengelolaan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
4. pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
7. pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, meliputi:
1. pengembangan daya tarik wisata;
2. pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
3. pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif; dan
4. pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah destinasi pariwisata;
b. jumlah dan jenis industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. jumlah pelaku usaha di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
d. jumlah kegiatan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Target Angka Kredit Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Target Angka Kredit bagi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.
Usul PAK Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama unit kerja pada Instansi Pembina atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama sampai dengan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisatadan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama sampai dengan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif wajib diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya meliputi:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
- seminar;
- lokakarya;
- konferensi; atau
- studi banding.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dapat didownload disini
Baca juga: Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Kelas Jabatannya
Semoga bermanfaat dan terima kasih.