Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis Kebakaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, terdiri atas:
- Analis Kebakaran Ahli Pertama;
- Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
- Analis Kebakaran Ahli Madya.
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- persiapan pemeriksaan bangunan gedung;
- pelaksanaan pemeriksaan bangunan gedung;
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan bangunan gedung;
- pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
- evaluasi pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
- penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK);
- penanganan Resiko Kebakaran B3 (bahan beracun dan berbahaya);
- penindakan terhadap penyimpangan standar keselamatan kebakaran; dan
- pelaksanaan investigasi pasca kebakaran.
- pengetahuan regulasi dalam bidang proteksi kebakaran;
- persiapan dan penyusunan kebutuhan dokumen dan peralatan pemeriksaan bangunan gedung; dan
- pengetahuan teknis prosedur pemeriksaan dan pengujian;
- verifikasi dokumen pemeriksaan; dan
- pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan akses pemadam kebakaran;
- pengetahuan materi tentang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan penyuluhan;
- pengetahuan teknik penyuluhan;
- pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi;
- penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi pencegahan kebakaran;
- penyusunan dan penyampaian materi penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran;
- persiapan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- pemahaman metode pembelajaran;
- pembuatan model bahan ajar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK);
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan
- evaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
- Penilaian kinerja Analis Kebakaran bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier;
- Penilaian kinerja Analis Kebakaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS; dan
- Penilaian kinerja Analis Kebakaran dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SKP; dan
- Perilaku Kerja.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Target Angka Kredit bagi Analis Kebakaran setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Kebakaran Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Analis Kebakaran Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Kebakaran Ahli Madya.
Usul penetapan Angka Kredit Analis Kebakaran diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Provinsi yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi suburusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi suburusan kebakaran yang ditunjuk, berdasarkan atas usulan kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi penanggulangan kebakaran atau kepala organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi suburusan kebakaran untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pemerintah Daerah Provinsi yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi penanggulangan kebakaran atau yang membidangi suburusan kebakaran pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Analis Kebakaran Ahli Pertama dan Analis Kebakaran Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub-urusan kebakaran atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Dalam Negeri yang membidangi sub-urusan kebakaran yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi Analis Kebakaran Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Kebakaran Ahli Muda dan Analis Kebakaran Ahli Pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Kebakaran diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Analis Kebakaran disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Analis Kebakaran, antara lain dalam bentuk:
b. pelatihan teknis bidang kebakaran dan penyelamatan.
Selain pelatihan, Analis Kebakaran dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dapat dilihat dan didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Semoga bermanfaat dan terima kasih.