Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.

Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.

Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2019 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan;
b. tipe unit kerja pelaksana;
c. kondisi ketahanan pangan; dan
d. jumlah cadangan pangan.

Target Angka Kredit Jabatan Analis Ketahanan Pangan

Target Angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Usul PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Analis Ketahanan Pangan

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Ketahanan Pangan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Ketahanan Pangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Ketahanan Pangan, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis ketahanan pangan.

Selain pelatihan, Analis Ketahanan Pangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
  1. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Analis Ketahanan Pangan (maintain performance)/Penyegaran Analis Ketahanan Pangan;
  2. seminar;
  3. lokakarya (workshop);
  4. konferensi;
  5. studi banding.

Kelas Jabatan Analis Ketahanan Pangan

Kelas Jabatan Analis Ketahanan Pangan, sebagai berikut:
  1. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1205;
  2. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735;
  3. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, kelas jabatan 12  dengan nilai jabatan 2170; dan
  4. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2870.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan, dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Fungsional Jabatan Analis Ketahanan Pangan

Tunjangan fungsional Jabatan Analis Ketahanan Pangan diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1.

Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama

Rp 2.025.000

2.

Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

Rp 1.380.000

3.

Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda

Rp 1.100.000

4.

Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

Rp 540.000

Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Analis Ketahanan Pangan, dapat didownload disini.


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat di download
disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.