Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Tunjangan Jabatannya
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Analisis Pasar Hasil Perikanan adalah kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
APHP Kategori Keterampilan adalah APHP yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang analisis pasar hasil perikanan.
APHP Kategori Keahlian adalah APHP yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang analisis pasar hasil perikanan.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional APHP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan , terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional APHP yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri.
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan.
Sub unsur dari unsur utama analisis pasar hasil perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
a. persiapan analisis pasar hasil perikanan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan data;
d. analisis data; dan
e. penyajian dan pelaporan.
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional APHP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah sentra produksi;
b. jumlah unit pengolahan ikan; dan
c. cakupan wilayah pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
Pejabat Pengusul dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Usul penetapan Angka Kredit APHP diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja APHP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan APHP Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
b. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja APHP kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil perikanan untuk Angka Kredit bagi:
- APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
- APHP Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
d. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yag ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Tinggi Madya yang membidangi Analisis Pasar Hasil Perikanan untuk Angka Kredit bagi:
- APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, dan APHP Kategori Keterampilan di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
- APHP Penyelia di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk untuk Angka Kredit bagi APHP Ahli Pertama, APHP Ahli Muda, APHP Terampil, dan APHP Mahir lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme APHP diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi APHP disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan kepada APHP, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
Selain pelatihan APHP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. mempertahankan kompetensi keahlian sebagai APHP (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017. Penjelasan lebih lengkap tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dibaca pada artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dapat didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Kelas Jabatannya
Semoga bermanfaat dan terima kasih.