Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Analisis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, dan pupuk dan pestisida.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.
Sub-unsur dari unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian;
b. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
c. analisis pembiayaan pertanian; dan
d. analisis pupuk dan pestisida.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; atau
d. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator,
sebagai berikut:
a. potensi lahan untuk pengembangan pertanian;
b. jumlah prasana dan sarana pertanian; dan
c. kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan lahan pertanian.
Target Angka Kredit Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Target Angka kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Usul PAK Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pertanian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit diibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai memiliki tugas:
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP;
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Selain pelatihan, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dapat didownload disini
Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Semoga bermanfaat dan terima kasih.