Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya |
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Analis SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas:
- penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
- pengadaan aparatur sipil negara;
- pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- pengembangan karier aparatur sipil negara;
- pola karier aparatur sipil negara;
- promosi aparatur sipil negara;
- mutasi aparatur sipil negara;
- penugasan aparatur sipil negara;
- pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- penilaian kinerja aparatur sipil negara;
- disiplin aparatur sipil negara;
- penghargaan aparatur sipil negara;
- penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- pemberhentian aparatur sipil negara;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- perlindungan aparatur sipil negara;
- cuti aparatur sipil negara;
- sistem informasi aparatur sipil negara;
- manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
- reformasi birokrasi;
- analisis organisasi publik;
- rancangan organisasi publik;
- proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
- analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur
Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda dan Analis SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan instansi lainnya di luar Badan Kepegawaian Negara; dan
- Analis SDM Aparatur Ahli Madya dilingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Kelas Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- Analis SDM Aparatur Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735 ;
- Analis SDM Aparatur Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan
- Analis SDM Aparatur Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3050.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan, dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dapat didownload disini.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.