Jabatan Fungsional Apoteker dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Apoteker dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

Pejabat Fungsional Apoteker yang selanjutnya disebut Apoteker adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.

Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Praktik Kefarmasian adalah kegiatan kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.

Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dan Alat Kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disebut BMHP adalah Alat Kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Apoteker diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker

Jenjang Jabatan Fungsional Apoteker, terdiri atas:
a. Apoteker Ahli Pertama;
b. Apoteker Ahli Muda;
c. Apoteker Ahli Madya; dan
d. Apoteker Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Apoteker yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian yang meliputi penyusunan rencana Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan
farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Apoteker

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Apoteker yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi:
a. penyusunan rencana Praktik Kefarmasian;
b. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP;
c. pelayanan farmasi klinik;
d. sterilisasi sentral;
e. penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik; dan
f. pelayanan farmasi khusus.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Apoteker dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Apoteker dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. jumlah produk kefarmasian dan alat Kesehatan yang dikelola;
b. jumlah fasilitas kesehatan; dan
c. jumlah pasien yang dilayani.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Apoteker

Target Angka Kredit bagi Apoteker setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Apoteker Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Apoteker Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Apoteker Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Apoteker Ahli Utama.
Usul PAK Apoteker diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Apoteker ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. paling rendah pejabat administrator kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Apoteker ahli pertama, Apoteker ahli muda, dan ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit Apoteker, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kefarmasian dan Alat Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Apoteker ahli utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Apoteker ahli pertama, Apoteker ahli muda, dan ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Apoteker wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Apoteker disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Apoteker dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Praktik Kefarmasian.

Selain pelatihan, Apoteker dapat mengembangkan kompetensinya melalui
program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Apoteker

Kelas Jabatan Fungsional Apoteker sebagai berikut:
  1. Apoteker Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1295 ;
  2. Apoteker Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1370;
  3. Apoteker Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1945; dan
  4. Apoteker Ahli Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker

Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Apoteker

Jabatan Fungsional Jenjang Ahli

 

Apoteker  Utama

Rp 1.400.000

Apoteker  Madya

Rp 1.200.000

Apoteker  Muda

Rp 750.000

Apoteker  Pertama

Rp 325.000


Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Apoteker , dapat didownload disini.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dapat dilihat dan didownload disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Bidan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.