Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan
kebidanan.
Pejabat Fungsional Bidan yang selanjutnya disebut Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelayanan Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan kebidanan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan.
Anda Mungkin Tertarik Membaca :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019.
Jabatan Fungsional Bidan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2019 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Bidan
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Bidan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat lain yang membidangi kepegawaian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk, paling rendah Pejabat Administrator, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda dan Bidan Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan kebidanan atau Pejabat yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretarian atau pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan kebidanan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Bidan Ahli Pertama, Bidan Ahli Muda dan Bidan Kategori Keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Bidan (maintain performance);
- seminar;
- lokakarya (workshop);
- konferensi; dan
- studi banding.
Kelas Jabatan Fungsional Bidan
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2010, dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Bidan Ahli |
Bidan
Madya |
Rp
850.000 |
Bidan
Muda |
Rp
600.000 |
|
Bidan
Pertama |
Rp
300.000 |
|
Bidan Terampil |
Bidan
Penyelia |
Rp
500.000 |
Bidan
Pelaksana Lanjutan |
Rp
265.000 |
|
Bidan
Pelaksana |
Rp
240.000 |
|
Bidan
Pelaksana Pemula |
Rp
220.000 |
Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, dapat didownload disini.
Baca juga: Jabatan Fungsional Apoteker dan Kelas Jabatannya
Semoga bermanfaat dan terima kasih.