Jabatan Fungsional Instruktur dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Instruktur dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.

Pejabat Fungsional Instruktur yang selanjutnya disingkat Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.

Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

Melatih adalah suatu proses interaksi antar peserta, Instruktur, dan lingkungan Pelatihan Kerja dengan menggunakan metode Pelatihan Kerja dalam rangka mencapai kompetensi kerja.

Peserta Pelatihan adalah pencari kerja, pekerja, dan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja, maupun masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 82 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Instruktur  diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan lainnya.

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori ketermpilan, terdiri atas:

  1. Instruktur Terampil;
  2. Instruktur Mahir; dan
  3. Instruktur Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:

  1. Instruktur Ahli Pertama;
  2. Instruktur Ahli Muda;
  3. Instruktur Ahli Madya; dan
  4. Instruktur Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.

Sub unsur dari unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya teridiri atas:

  1. penyusunan rencana pelatihan;
  2. pembuatan perangkat pelatihan;
  3. pengajaran dan pelatihan;
  4. pelayanan pelatihan dan produktivitas;
  5. pelaksanaan evaluasi;
  6. pengembangan program pelatihan; dan
  7. pengembangan sistem pelatihan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
  1. jumlah lembaga pelatihan;
  2. jumlah tenaga kerja; dan
  3. jumlah paket pelatihan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Instruktur 

Target Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Instruktur Terampil / Pelaksana;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Mahir / Pelaksana Lanjutan; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur Penyelia.

Target Angka Kredit bagi Instruktur karegori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Instruktur Ahli Utama.
Usulan PAK Instruktur diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
  6. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
  7. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
  8. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina; dan
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Instruktur wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Instruktur disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Instruktur, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pelatihan.

Selain pelatihan, Instruktur dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Instruktur 

Kelas Jabatan Fungsional Instruktur kategori ketermpilan:

  1. Instruktur Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740;
  2. Instruktur Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
  3. Instruktur Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.

Kelas Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian:

  1. Instruktur Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Instruktur Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. Instruktur Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
  4. Instruktur Ahli Utama.

Untuk melihat lebih lengkap kelas jabatan dapat melalui link: sikejab. bkn.go.id

Tunjangan Fungsional Jabatan Instruktur 

Tunjangan Fungsional Jabatan Instruktur diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Instruktur

Instruktur Madya

Rp 500.000

Instruktur Muda

Rp 400.000

Instruktur Pertama

Rp 270.000

Instruktur Penyelia

Rp 325.000

Instrultur Pelaksana Lanjutan

Rp 265.000

Instruktur Pelaksana

Rp 240.000


Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Instruktur dapat didownload disini

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dapat didownload disini

Semoga bermanfaat dan terima kasih.