Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 84 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas:
- Penata Kehakiman Ahli Pertama;
- Penata Kehakiman Ahli Muda;
- Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
- Penata Kehakiman Ahli Utama.
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pencegahan;
- penegakan; dan
- seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
- pemantauan perilaku Hakim;
- advokasi terhadap Hakim;
- pengupayaan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim; dan
- deteksi dini;
- penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat;
- anotasi dan pemeriksaan;
- persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan
- pendalaman kasus; dan
- penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
- penelusuran rekam jejak.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian / inpassing; dan
- promosi.
- rata-rata jumlah Hakim yang diawasi per tahun;
- rata-rata jumlah pengaduan dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim per tahun; dan
- rata-rata jumlah penyelenggaraan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Target Angka Kredit bagi Penata Kehakiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya untuk Penata Kehakiman Ahli Madya dan Penata Kehakiman Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Kehakiman dalam pelatihan.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
- mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kehakiman (maintain rating)/penyegaran Penata Kehakiman;
- seminar;
- lokakarya (workshop);
- konferensi; dan
- studi banding.
Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, dapat di download disini
Semoga bermanfaat dan terima kasih.