Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pejabat Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 88 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 88 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini. 

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca
bencana.

Unsur Kegiatan Tugas  Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. pengelolaan prabencana;
  2. penanganan darurat bencana;
  3. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
  4. pemantauan dan evaluasi.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. pengelolaan prabencana, meliputi:
  1. perencanaan penanggulangan bencana;
  2. pengkajian risiko bencana;
  3. pencegahan;
  4. kesiapsiagaan;
  5. peringatan dini; dan
  6. mitigasi bencana;
b. penanganan darurat bencana, meliputi:
  1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
  2. penentuan status keadaan darurat bencana;
  3. rencana operasi penanganan darurat;
  4. pengendalian operasi/komando penanganan;
  5. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
  6. pemenuhan kebutuhan dasar;
  7. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
  8. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
c. rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, meliputi:
  1. rehabilitasi; dan
  2. rekonstruksi; dan
d. pemantauan dan evaluasi, meliputi:
  1. pemantauan;
  2. pelaporan;
  3. evaluasi; dan
  4. pengelolaan data dan informasi kebencanaan.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. indeks risiko bencana;
b. jumlah populasi penduduk; dan
c. luas wilayah.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Target Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Usul PAK Penata Penanggulangan Bencana diajukan oleh: 
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
  3. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
  4. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana sebagai berikut:
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penata Penanggulangan Bencana dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
  1. Tim Penilai pusat bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya; dan
  2. Tim Penilai instansi bagi Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Penanggulangan Bencana wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Penanggulangan Bencana disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Penanggulangan Bencana dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selain pelatihan, Penata Penanggulangan Bencana dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; atau
e. latihan simulasi penanggulangan bencana.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 88 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dapat di download disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.