Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian.

Sertifikasi adalah pernyataan kesesuaian dari pihak ketiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.

Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan bahwa alat dan/atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Pengujian alat dan mesin pertanian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan terhadap prototype alat dan/atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan/atau mesin yang berasal dari luar negeri.

Pengembangan metode adalah metode, prosedur, konsep, aturan yang akan digunakan untuk mengembangkan suatu sistem.

Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam negeri maupun luar negeri.

Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk penyaluran alat dan/atau mesin baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

Mutu Alat dan Mesin Pertanian adalah gambaran dan karateristik dari alat dan/atau mesin pertanian yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2018 dan pdfnya

Fungsional pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian , yaitu:
a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu :

  1. melaksanakan pengawasan
  2. sertifikasi, 
  3. pengujian mutu alat dan mesin pertanian, dan
  4. pengembangan metode.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); dan
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. wilayah penggunaan dan peredaran alat dan mesin pertanian;
b. ruang lingkup pengujian/sertifikasi; dan
c. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan
d. jenis alat dan mesin pertanian yang beredar.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 

Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu:

  1. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
  2. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
  3. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian; dan
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi alat dan mesin pertanian untuk Angka Kredit Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda di lingkungan Kementerian Pertanian dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Pertanian.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian wajib diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.

Selain pelatihan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dalam bentuk:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 

Kelas jabatan fungsional Pengawas Alat dan mesin Pertanian, sebagai berikut: 
  1. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
  3. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link: sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Fungsional pengawas Alat dan Mesin Pertanian dapat didownload  disini

Baca Juga: Jabatan Fungsional PNS Yang Lainnya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021. Untuk mendapatkan Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan jabatan fungsional Pengawas Alat dan mesin Pertanian silahkan klik DISINI