Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pembinaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pekerja/buruh, pengusaha, pengurus, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha atau personel dan/atau kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan atau tempat kerja.
Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan,
analisis, pengukuran, dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.
Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan penyidik PNS ketenagakerjaan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 30 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 30 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/ rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yaitu:
a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama;
b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda;
c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. pembinaan norma ketenagakerjaan;
b. pemeriksaan norma ketenagakerjaan;
c. pengujian norma ketenagakerjaan;
d. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan; dan
e. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. pembinaan norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pembinaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pembinaan norma ketenagakerjaan;
b. pemeriksaan norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pemeriksaan pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;
c. pengujian norma ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pengujian pelaksanaan norma ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan
e. pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, meliputi:
- penyusunan rencana pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan pengembangan sistem Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah perusahaan;
b. jumlah tenaga kerja; dan
c. jumlah objek Pengawasan Ketenagakerjaan.
Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Target Angka Kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengawas Ketenagakerjaan Ahli utama.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama dan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Ketenagakerjaan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.
Selain pelatihan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
- Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang kelas jabatan dapat dilihat melalui link:sikejab.bkn.go.id
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, yang diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2007, telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada artikel Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dapat di download disini
Baca juga: Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Semoga bermanfaat dan terima kasih.