Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya
Peraturan MenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2020 dan pdfnya
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil;
- Penyuluh Pertanian Mahir; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
- jumlah desa yang memiliki potensi pertanian;
- jumlah kelompok tani binaan; dan
- tingkat adopsi inovasi teknologi.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Target Angka kredit bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Penyuluh Pertanian Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
Target Angka kredit bagi Penyuluh Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Mahir, Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, dan Penyuluh Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, dapat di download disini.
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
- Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Link terkait :
Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan