Jabatan Fungsional Perekayasa dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perekayasa dan Kelas Jabatannya


Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.

Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan Perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kerekayasaan adalah kegiatan Pengkajian dan Penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan
keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 dan pdfnya 

Jabatan Fungsional Perekayasa ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.

Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa 

Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa, terdiri atas:

  1. Perekayasa Ahli Pertama;
  2. Perekayasa Ahli Muda;
  3. Perekayasa Ahli Madya; dan
  4. Perekayasa Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Perekayasa 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. Pengkajian teknologi; dan
  2. Penerapan teknologi.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. Pengkajian teknologi, meliputi:
  1. pelaksanaan Perekayasaan;
  2. pelaksanaan kliring teknologi;
  3. pelaksanaan audit teknologi;
  4. pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan;
  5. pelaksanaan supervisi kliring teknologi;
  6. pelaksanaan supervisi audit teknologi;
  7. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
  8. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
  9. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
  10. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
  11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
  12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
  13. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi;
  14. pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
  15. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi; dan
  16. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi; dan
b. Penerapan teknologi, meliputi:
  1. pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
  2. pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
  4. pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
  6. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  7. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
  9. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi;
  10. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi;
  11. pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
  12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi;
  13. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi;
  14. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi; dan 
  15. pendayagunaan teknologi.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Perekayasa 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dapat dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

  1. jumlah program/kegiatan Pengkajian;
  2. jumlah program/kegiatan Penerapan; dan
  3. rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa pada sistem tata kerja Kerekayasaan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa 

Target Angka Kredit bagi Perekayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perekayasa Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Perekayasa Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perekayasa Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Perekayasa Ahli Utama.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

Kelas Jabatan Fungsional Perekayasa 

Kelas Jabatan Fungsional Perekayasa sebagai berikut:
  1. Perekayasa Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Perekayasa Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
  3. Perekayasa Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
  4. Perekayasa Ahli Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.

Tunjangan Fungsional Jabatan Fungsional Perekayasa 

Tunjangan Fungsional Jabatan Fungsional Perekayasa, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Perekayasa

Perekayasa Utama

Rp 1.400.000

Perekayasa Madya

Rp 1.200.000

Perekayasa Muda

Rp 750.000

Perekayasa Pertama

Rp 325,000

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dapat di download disini

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, dapat dilihat dan didownload disini

Baca Juga: Jabatan Fungsional Peneliti

Semoga bermanfaat dan terima kasih.