Jabatan Fungsional Perekayasa dan Kelas Jabatannya
Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Perekayasa ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.
Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa
Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa, terdiri atas:
- Perekayasa Ahli Pertama;
- Perekayasa Ahli Muda;
- Perekayasa Ahli Madya; dan
- Perekayasa Ahli Utama.
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Perekayasa
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- Pengkajian teknologi; dan
- Penerapan teknologi.
- pelaksanaan Perekayasaan;
- pelaksanaan kliring teknologi;
- pelaksanaan audit teknologi;
- pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan;
- pelaksanaan supervisi kliring teknologi;
- pelaksanaan supervisi audit teknologi;
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
- pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
- pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi;
- pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi; dan
- pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi; dan
- pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
- pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
- pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
- pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi;
- pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi;
- pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi;
- pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi;
- pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi; dan
- pendayagunaan teknologi.
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Perekayasa
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
- jumlah program/kegiatan Pengkajian;
- jumlah program/kegiatan Penerapan; dan
- rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa pada sistem tata kerja Kerekayasaan.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa
Target Angka Kredit bagi Perekayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perekayasa Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Perekayasa Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perekayasa Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Perekayasa Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Kelas Jabatan Fungsional Perekayasa
- Perekayasa Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- Perekayasa Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
- Perekayasa Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
- Perekayasa Ahli Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.
Tunjangan Fungsional Jabatan Fungsional Perekayasa
Tunjangan Fungsional Jabatan Fungsional Perekayasa, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan
Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Perekayasa |
Perekayasa
Utama |
Rp
1.400.000 |
Perekayasa
Madya |
Rp
1.200.000 |
|
Perekayasa
Muda |
Rp
750.000 |
|
Perekayasa
Pertama |
Rp
325,000 |
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa dapat di download disini
Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa, dapat dilihat dan didownload disini
Baca Juga: Jabatan Fungsional Peneliti
Semoga bermanfaat dan terima kasih.