Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 32 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pranata Komputer diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Jenjang Jabatan Pranata Komputer
Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan terdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian terdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
TugasJabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan
multimedia.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi; dan
c. sistem informasi dan multimedia.
Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, meliputi:
- information technologyenterprise;
- manajemen layanan teknologi informasi;
- pengelolaan data (data management);
- audit teknologi informasi; dan
- manajemen risiko teknologi informasi;
b. infrastruktur teknologi informasi, meliputi:
- sistem jaringan komputer; dan
- manajemen infrastruktur teknologi informasi;
c. sistem informasi dan multimedia, meliputi:
- sistem informasi;
- pengolahan data; dan
- area teknologi informasi khusus.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut:
a. ruang lingkup bidang teknologi informasi;
b. volume kegiatan di bidang informasi teknologi; dan
c. kompleksitas pelaksanaan tugas di bidang informasi teknologi.
Target Angka Kredit Jabatan Pranata Komputer
Target Angka kredit bagi Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Pranata Komputer Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Komputer Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Komputer Penyelia.
Target Angka kredit bagi Pranata Komputer kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Komputer Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pranata Komputer Ahli Utama.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Madya dan Pranata Komputer Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan Instansi Pembina; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau teknologi informasi untuk Angka Kredit bagi Pranata Komputer Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama, Pranata Komputer Mahir, dan Pranata Komputer Terampil di lingkungan instansi pemerintah selain Instansi Pembina.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Komputer wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Komputer disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepadaPranata Komputer, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Selain pelatihan Pranata Komputer dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
Kelas Jabatan Pranata Komputer
Kelas Jabatan pada Jabatan Fungsional Pranata Komputer, sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan:
a. Pranata Komputer Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740 ;
b. Pranata Komputer Mahir; kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
c. Pranata Komputer Penyelia kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
b. Pranata Komputer Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
c. Pranata Komputer Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.
Untuk mengatahui lebih lengkap tentang kelas jabatan fungsional Pranata Komputer dapat dilihat pada link berikut: sikejab.bkn.go.id
Tunjangan Fungsional Jabatan Pranata Komputer
Tunjangan Fungsional Jabatan Pranata Komputer, diatur didalam Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2017, dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Fungsional
|
Jenjang Jabatan
|
Besaran Tunjangan
|
Pranata Komputer
|
Jabatan
Fungsional Jenjang Ahli
|
|
Pranata
Komputer Utama
|
Rp
1.500.000
|
Pranata
Komputer Madya
|
Rp
1.260.000
|
Pranata
Komputer Muda
|
Rp 960.000
|
Pranata
Komputer Pertama
|
Rp
540.000
|
Jabatan
Fungsional Jenjang Terampil
|
|
Pranata
Komputer Penyelia
|
Rp
780.000
|
Pranata
Komputer Pelaksana Lanjutan
|
Rp
450.000
|
Pranata
Komputer Pelaksana
|
Rp
360.000
|
Pranata
Komputer Pelaksana Pemula
|
Rp 300.000
|
Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Pranata Komputer, dapat didownload disini.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dapat didownload disini
Semoga bermanfaat dan terima kasih.