Jabatan Fungsional Sandiman dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Sandiman diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan, terdiri atas:
- Sandiman Terampil/Pelaksana;
- Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
- Sandiman Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian, terdiri atas:
- Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
- Sandiman Ahli Muda/Muda;
- Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
- Sandiman Ahli Utama.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian, yang terdiri atas sub-unsur:
- Tata kelola; dan
- Layanan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
- kompleksitas layanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang diselenggarakan; dan
- tingkat kerawanan dan risiko keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian yang dikelola.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman
Target Angka kredit bagi Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan setiap tahun ditetapkan paling kurang:
- 5 (lima) untuk Sandiman Terampil/Pelaksana;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sandiman Mahir/ Pelaksana Lanjutan;
- 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Penyelia
Target Angka kredit bagi Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sadiman Ahli Pertama/Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Ahli Muda/Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Sandiman Ahli Utama.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit bagi Sandiman Ahli Utama di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit bagi Sandiman Ahli Madya/Madya di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dan Instansi Pusat; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda.
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara untuk Sandiman Ahli Madya/Madya dan Sandiman Ahli Utama; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP;
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
- Tim Penilai Pusat bagi Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian kewenangan penetapan pada Badan Siber dan Sandi Negara untuk Angka Kredit Sandiman Ahli Madya/Madya dan Sandiman Ahli Utama;
- Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda di lingkungan Instansi Pusat;
- Tim Penilai Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
- Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit Sandiman Kategori Keterampilan, Sandiman Ahli Pertama/Pertama dan Sandiman Ahli Muda/Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
Kelas Jabatan Fungsional Sandiman
Kelas Jabatan Fungsional Sandiman, sebagai berikut:
Kelas JabatanJabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan:
- 5 (lima) untuk Sandiman Terampil/Pelaksana, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 990;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sandiman Mahir/ Pelaksana Lanjutan, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1155;
- 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Penyelia, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1380.
Kelas Jabatan Fungsional SandimanSandiman Kategori Keahlian:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Sadiman Ahli Pertama/Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1295;
- 25 (dua puluh lima) untuk Sandiman Ahli Muda/Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1795;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Sandiman Ahli Madya/Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan
- 50 (lima puluh) untuk Sandiman Ahli Utama.
Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman diatur dalam Peraturan Presdien RI Nomor 79 Tahun 2021. Penjelasan lebih lengkapnya dapat dibaca di artikel Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2019, tentang Jabatan Fungsional Sandiman dapat dilihat dan di didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Semoga bermanfaat dan terima kasih.