Kriteria Modal Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Terbaru
Ilustrasi Usaha Mikro dan Kecil (Sumber: freepik.com) |
Kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, terbaru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah berubah.
Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi Kriteria Usaha Mikro.
Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, maupun dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha kecil
Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah .
Kriteria Modal Usaha Mikro
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Kriteria Modal Usaha Kecil
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Kriteria Modal Usaha Menengah
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
- Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas milyar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).