Terbaru, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru, Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional

Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional merupakan   standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi sesuai dengan tuntutan jabatan dan perannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.

Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional

Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK)  untuk Jabatan Fungsional, meliputi:

  1. Seleksi Kompetensi Tekniş;
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial;
  3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
  4. Wawancara

Materi Seleksi Kompetensi Untuk Jabatan Fungsional

a.Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b.Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
1)integritas;
2)kerjasama;
3)komunikasi;
4)orientasi pada hasil;
5)pelayanan publik;
6)pengembangan diri dan orang lain;
7)mengelola perubahan; dan
8)pengambilan keputusan.
c.Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1)kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2)kemampuan berhubungan sosial; 
3)kepekaan terhadap konflik; dan
4)empati.
d.Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi  untuk Jabatan Fungsional sebagai berikut:

  1. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
  2. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. Nilai Ambang Batas Wawancara.

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit. Dan Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit. Dan Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15(lima belas) menit. 

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratusempat puluh lima) soal, dengan rincian:

  1. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
  3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
  4. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu:

  1. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  2. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  3. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  4. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi untuk Jabatan Fungsional adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

  1. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
  2. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan Nilai Ambang Batas untuk Jabatan Fungsional yaitu:

  1. Nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
  2. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Keputusan Menteri PAN-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat didownload disini: KepMen PAN-RB No. 1128 Tahun 2021

Baca Juga: Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru

Semoga bermanfaat dan terima kasih.