Tingkat Risiko Perizinan Berusaha - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tingkat Risiko Perizinan Berusaha

(Sumber: freepik.com)

Tingkat Risiko Perizinan Berusaha, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terbagi menjadi 3 (tiga) kategori.

Risiko Perizinan Berusaha berdasarkan Jenis Usaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa tingkat risiko perizinan berusaha terbagi menajdi 3 (tiga kategori), yakni:

  1. Perizinan berusaha dengan tingkat risiko rendah;
  2. Perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah; dan
  3. Perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi.

 Kemudian perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi 2 (dua), yakni:

  1. Perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah rendah; dan
  2. Perizinan berusaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Bagi pelaku usaha di daerah baik perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu, berkewajiban untuk melegalkan usahanya melalui perizinan berusaha.

Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Pelaku usaha Untuk membuat perizinan berusaha baik itu berupa Nomor Induk Berusaha; Sertifikat Standar ataupun Izin, melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) atau disingkat dengan OSS. Untuk mengakses OSS silakan masuk disini👉: oss.go.id

Jenis Perizinan Berdasarkan Tingkat Risiko Usaha

  1. Perizinan berusaha dengan risiko rendah, maka perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Perizinan berusaha dengan risiko menengah rendah, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar;
  3. Perizinan berusaha dengan risiko menengah tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang harus di verifikasi; dan
  4. Perizinan berusaha dengan risiko tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan Izin.
Untuk mengetahu lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dapat dibaca pada artikel Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021


Semoga bermanfaat dan terima kasih.