Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
- persiapan pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan pemantauan peraturan perundang-undangan;
- persiapan dan analisis penanganan perkara pengujian undang-undang; dan
- penyusunan dan perbaikan konsep penanganan perkara pengujian undang-undang;
- penyusunan konsep analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan
- penyusunan hasil analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi;
- penyusunan data peraturan perundang-undangan; dan
- penyusunan data undang-undang atau peraturan perundang-undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
- jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
- jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan; dan
- jumlah putusan pengujian peraturan perundang-undangan.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- pimpinan Instansi Pembina untuk menetapkan Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Utama;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pembina untuk menetapkan Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Pertama sama dengan Analis Pemantauan Ahli Madya.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai memiliki tugas:
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
- nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemantauan dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai melakukan penilaian untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemantauan diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemantauan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemantauan, dalam bentuk:
b. pelatihan teknis bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Selain pelatihan, Analis Pemantauan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dapat didownload disini
Baca juga: Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)
Semoga bermanfaat dan terima kasih.