Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi |
Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2020 dan pdfnya
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu:
- Analis Standardisasi Ahli Pertama;
- Analis Standardisasi Ahli Muda;
- Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
- Analis Standardisasi Ahli Utama.
Unsur Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga
Penilaian Kesesuaian.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:
Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Analis Standardisasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
meliputi:
a. Pengembangan Standar, meliputi:
- penyusunan program dan/atau pedoman Pengembangan Standar;
- penetapan komite teknis;
- penetapan Program Nasional Perumusan Standar;
- perumusan SNI;
- penetapan/pengesahan SNI;
- pemeliharaan SNI;
- pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar;
- evaluasi kinerja komite teknis; dan
- pengendalian pelaksanaan program dan/atau pedoman Pengembangan Standar;
b. Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, meliputi:
- penyusunan program dan/atau pedoman Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
- pengembangan skema Penilaian Kesesuaian;
- penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian;
- penyusunan dan penetapan tata kelola pemberlakuan standar wajib dan Penilaian Kesesuaian;
- penentuan masa transisi SNI;
- notifikasi dan analisis hambatan teknis;
- persetujuan penggunaan tanda SNI;
- pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
- pemenuhan kewajiban internasional di bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
- pembinaan usaha mikro kecil, industri, organisasi publik, calon Lembaga Penilaian Kesesuaian, atau Lembaga Penilaian Kesesuaian;
- diseminasi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan
- pengendalian pelaksanaan program dan/atau pedoman Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
c. Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian:
- penyusunan program dan/atau pedoman Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian;
- pelaksanaan Akreditasi;
- harmonisasi persyaratan Akreditasi dengan regulasi nasional;
- pemenuhan kewajiban internasional di bidang Akreditasi; dan
- pengendalian pelaksanaan program dan/atau pedoman Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Pengangkatan PNS dalam jabatan Fugsional Analis Standardisasi dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/ inpassing; dan
- promosi.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Target Angka Kredit bagi Analis Standardisasi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Analis Standardisasi Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardisasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang menbidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagai Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardisasi ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Stanrdisasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
- pejabat pimpinan tinggi madya yag membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardidsasi Madya di lingkungan Instansi Pusat.
Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, dapat di download disini
Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
Semoga bermanfaat dan terima kasih.