Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan |
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2021, yang dapat didownload dibagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan, terdiri atas:
b. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan
c. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
- pengelolaan perencanaan dan evaluasi Pembinaan Profesi Keuangan;
- teknis pelaksanaan perizinan profesi keuangan;
- pengelolaan penyusunan profil profesi keuangan;
- teknis pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
- analisis kepatuhan profesi keuangan;
- pengelolaan informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan;
- teknis pelaksanaan asistensi profesi keuangan;
- pengelolaan data pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
- pemberian dukungan adminstratif penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan; dan
- teknis pelaksanaan pelayanan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promosi.
- jumlah profesi keuangan;
- jenis profesi keuangan; dan
- tingkat kompleksitas pembinaan terhadap profesi keuangan.
Target Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.
Usul PAK Asisten Pembina Profesi Keuangan diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Profesi Keuangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Pembina Profesi Keuangan yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil sampai dengan Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia.
- apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
- apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
- apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
Ju Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
Kompetensi Asisten Pembina Profesi Keuangan, meliputi:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial; dan
- kompetensi sosial-kultural.
U Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pembina Profesi Keuangan wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pembina Profesi Keuangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pembina Profesi Keuanganm bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
Selain pelatihan, Asisten Pembina Profesi Keuangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Asisten Pembina Profesi Keuangan;
- seminar;
- lokakarya (workshop);dan
- konferensi.