Jabatan Fungsional Pembina Industri dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pembina Industri dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Pejabat Fungsional Pembina Industri yang selanjutnya disebut Pembina Industri adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan Industri.
Pembinaan Industri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pembangunan dan pengembangan terkait perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan pemberian fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tujuan Perindustrian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak atau pemerintah atau keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pembina Industri atau Pembina Industri, diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2021, yang dapat didownload dibagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pembina Industri termasuk dalam klasifikasi/rumpun Imigrasi, Pajak, dan Asisten Profesional yang berkaitan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri , terdiri atas:
a. Pembina Industri Ahli Pertama;
b. Pembina Industri Ahli Muda;
c. Pembina Industri Ahli Madya; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama.
a. Pembina Industri Ahli Pertama;
b. Pembina Industri Ahli Muda;
c. Pembina Industri Ahli Madya; dan
d. Pembina Industri Ahli Utama.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu
Pembinaan Industri.
Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri terdiri atas:
- penyusunan kebijakan Pembinaan Industri;
- perencanaan program Pembinaan Industri;
- pembinaan perancangan perusahaan Industri;
- pembinaan pengelolaan dan pengembangan perusahaan Industri;
- pembinaan Standar di bidang Industri;
- pembinaan Industri 4.0;
- pembinaan optimalisasi teknologi Industri;
- pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk Industri;
- pembinaan Industri hijau;
- pembinaan Industri strategis;
- pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
- pembinaan jasa Industri;
- pembinaan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan usaha kawasan Industri;
- pembinaan pengamanan dan penyelamatan Industri;
- pembinaan pengembangan perwilayahan Industri;
- pembinaan kerja sama internasional bidang Industri;
- pembinaan kompetensi sumber daya manusia Industri;
- pembinaan promosi Industri;
- pembinaan Industri halal;
- pembinaan iklim usaha Industri; dan
- pembinaan sistem informasi Industri.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah dan jenis perusahaan Industri yang dibina;
b. besaran ruang lingkup Pembinaan Industri; dan
c. kompleksitas pembinaan perusahaan Industri.
Target Angka kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri
Target Angka kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Industri setiap tahun
ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Industri Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Industri Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Industri Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pembina Industri Ahli Utama.
Usul PAK Pembina Industri diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri, yang membidangi kesekretariatan, atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi Pembinaan Industri pada unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pimpinan Instansi Pembina bagi Pembina Industri Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri Ahli Pertama dan Pembina Industri Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pembina Industri wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pembina Industri disesuaikan dengan besaran hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Pembina Industri dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri.
Selain pelatihan, Pembina Industri dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. magang Industri;
e. studi banding; dan
f. konferensi.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2021, tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri, yang dapat dilihat dan didownload disini
Semoga bermanfaat dan terima kasih