Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga penempatan anak sementara.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2021 , yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/ rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan terdiri atas:

  1. Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
  2. Pengaman Pemasyarakatan Terampil;
  3. Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan
  4. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
  1. Pencegahan; dan
  2. Penindakan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan  terdiri atas:

a. Pencegahan, meliputi:
1. Penjagaan;
2. Pengawalan;
3. Penggeledahan;
4. Kontrol;
5. Intelijen;
6. Pengendalian sarana pengamanan;
7. Pengawasan komunikasi;
8. Pengendalian lingkungan; dan
9. Penempatan dalam rangka pengamanan.

b. Penindakan, meliputi:

1. Penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan
2. Penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui:
a. Pengangkatan pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. Penyesuaian/ inpassing; dan
d. Promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
  1. tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak;
  2. jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak;
  3. jenis klasifikasi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; dan
  4. jumlah lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
Usul PAK Pengaman Pemasyarakatan diajukan oleh pimpinan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai
dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengaman Pemasyarakatan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengaman Pemasyarakatan disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada PengamanPemasyarakatan, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Selain pelatihan, Pengaman Pemasyarakatan dapat mengembangkan
kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya,  meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, dapat di dolihat dan download disini


Semoga bermanfaat dan terima kasih.