Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga penempatan anak sementara.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2021 , yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/ rumpun hukum dan peradilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan terdiri atas:
- Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
- Pengaman Pemasyarakatan Terampil;
- Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan
- Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
- Pencegahan; dan
- Penindakan.
1. Penjagaan;2. Pengawalan;3. Penggeledahan;4. Kontrol;5. Intelijen;6. Pengendalian sarana pengamanan;7. Pengawasan komunikasi;8. Pengendalian lingkungan; dan9. Penempatan dalam rangka pengamanan.
b. Penindakan, meliputi:
1. Penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan2. Penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
- tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak;
- jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak;
- jenis klasifikasi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara; dan
- jumlah lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
- 5 (lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.