Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir atau PELP dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir atau PELP dan Kelas Jabatannya

(Sumber: Pixabay)

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.

Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.

Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2021

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2021, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional PELP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan Fungsional PELP

Jenjang Jabatan Fungsional PELP  terdiri atas:
a. PELP Ahli Pertama;
b. PELP Ahli Muda;
c. PELP Ahli Madya; dan
d. PELP Ahli Utama.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PELP dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
  1. jumlah atau luas kawasan konservasi dan efektivitas pengelolaannya;
  2. jumlah spesies dan genetik jenis ikan yang dilindungi dan/atau di prioritaskan konservasinya;
  3. jumlah penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
  4. jumlah pendayagunaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.

Tugas Jabatan Fungsional PELP yaitu untuk melaksanakanp engelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengelolaan Ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.

Sub unsur kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir,  meliputi:

  1. perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
  2. pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP 

Target Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional PELP setiap tahun ditetapkan paling
sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Muda dan PELP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PELP diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional PELP  disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada PELP, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.

Selain pelatihan PELP dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.

Kelas  Jabatan Fungsional PELP

Kelas  Jabatan Fungsional PELP  terdiri atas:
  1. PELP Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1250;
  2. PELP Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1645;
  3. PELP Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2210; dan
  4. PELP Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3040.
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2021, dapat didownload disini

Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan, dapat dilihat pada link berikut: sikejab. bkn.go.id


Semoga bermanfaat dan terima kasih.