Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir atau PELP dan Kelas Jabatannya
(Sumber: Pixabay) |
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disingkat PELP adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2021, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional PELP termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan Fungsional PELP
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PELP
- jumlah atau luas kawasan konservasi dan efektivitas pengelolaannya;
- jumlah spesies dan genetik jenis ikan yang dilindungi dan/atau di prioritaskan konservasinya;
- jumlah penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
- jumlah pendayagunaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional PELP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengelolaan Ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
Sub unsur kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
- perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil;
- pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional PELP
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk PELP Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk PELP Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PELP Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk PELP Ahli Utama.
- pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Muda dan PELP Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah.
Kelas Jabatan Fungsional PELP
- PELP Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1250;
- PELP Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1645;
- PELP Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2210; dan
- PELP Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 3040.