Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pengembangan Pelatihan adalah upaya peningkatan kualitas Pelatihan melalui pengembangan model pembelajaran dan evaluasi pengembangan Pelatihan.
Penjaminan Mutu Pelatihan adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan ASN.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2021, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:
- Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer);
- Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer);
- Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer); dan
- Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer).
Unsur dan Sub-unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyaiswara Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Widyaiswara Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaiswara Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Widyaiswara Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi;
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan pengembangan kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada InstansiDaerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Widyaiswara dalam pendidikan dan Pelatihan.
- Tim Penilai Pusat yang membantu pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan Instansi Pembina untuk melakukan penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya yang akan naik jenjang Widyaiswara Ahli Utama;
- Tim Penilai Instansi yang membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pusat untuk melakukan penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina atau Instansi Pusat;
- Tim Penilai Daerah yang membantu:
a) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Daerah provinsi untuk melakukan penilaian Angka
Kredit bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
b) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota untuk melakukan penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Kelas Jabatan Fungsional Widyaiswara
Kelas Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:
- Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer), kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer), kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
- Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer), kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
- Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer), kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara terbaru diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2007.
Besaran tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara terbaru dapat dibaca melalui artikel Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.