Nomenklatur Dinas PMPTSP Terbaru
Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat dengan DPMPTSP terbaru diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 25 Tahun 2021 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dinas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat dilihat dan didownload pada bagian bawah halaman ini.
DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
- pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Susunan struktur organisasi DPMPTSP:
- DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas.
- Kepala Dinas membawahi: 1 (satu) sekretariat; dan Kelompok JF.
- Sekretariat terdiri dari: 1 (satu) subbagian dari kelompok JF
- Kelompok JF terdiri dari : koordinator Kelompok JF dan kelompok JF.
- Kelompok JF terdiri dari: kelompok JF Penanaman Modal dan kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Jabatan Fungsional atau disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional
- Kelompok JF pada Dinas PMPTSP terdiri dari jenis JF sesuai dengan bidang keahlian dan dilaksanakan keterampilan yang sesuai perundang-undangan. dengan ditetapkan ketentuan dan peraturan;
- Jenjang dan jumlah kelompok JF pada Dinas PMPTSP ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis. beban kerja;
- Kelompok JF pada Dinas PMPTSP melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu; dan
- Pejabat fungsional mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.
Tim Teknis
- Pada kelompok JF yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan;
- Tim teknis mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan nonperizinan; dan
- Tim teknis beranggotakan perangkat daerah teknis terkait yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Pembinaan dan pengawasan umum terhadap DPMPTSP dilakukan oleh Menteri. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum DPMPTSP di kabupaten/kota, Menteri mendelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Untuk mengetahui lebih lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat dibaca melalui artikel Permendagri Nomor 25 Tahun 2021
Baca Juga: Pembahasan Jabatan Fungsional Baru, Fungsional Penata Perizinan
Semoga bermanfaat dan terima kasih.