Pajak Penghasilan bagi UMKM
Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, pemerintah memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omset) tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omset) tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.
Pajak Penghasilan bagi UMKM
Pada penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omset) yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Juli rahun 2018, ini artinya :
- bagi wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) berlaku sampai 1 Juli 2025;
- bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) berlaku sampai 1 Juli 2022; dan
- bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas, pada tanggal 1 Juli 2021 telah berakhir dan selanjutnya dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.