Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan, terdiri atas:
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
- Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
1. penggeledahan;2. intelijen;3. pengendalian peralatan pengamanan;4. pengawasan komunikasi;5. penempatan dalam rangka pengamanan; dan6. investigasi dan reka ulang.
1. bantuan pengamanan;2. penegakan kode etik; dan3. pelayanan pengaduan.
1. rekonsiliasi;2. rehabilitasi; dan3. rekonstruksi.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
- tingkat risiko keamanan dan klasifikasi narapidana, tahanan, dan/atau anak;
- rasio kapasitas hunian dengan jumlah narapidana, tahanan, dan/atau anak;
- jenis klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara pemasyarakatan; dan
- jumlah Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
- pimpinan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, atau Lembaga Penempatan Anak Sementara.