Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan |
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
Pejabat Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
Pembinaan Profesi Keuangan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan yang mencakup akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina.
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran.
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan terdiri atas:
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; dan
- Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
- pembinaan profesi keuangan;
- pengembangan profesi keuangan; dan
- pengawasan profesi keuangan.
- perencanaan dan evaluasi pembinaan profesi keuangan;
- pelaksanaan perizinan profesi keuangan;
- analisis laporan profesi keuangan;
- penyusunan profil profesi keuangan;
- pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
- analisis informasi yang layak ditindaklanjuti;
- pelaksanaan asistensi profesi keuangan;
- pelaporan hasil asistensi profesi keuangan;
- pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
- pencantuman nama pada daftar orang tercela;
- pemberian dukungan teknis penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan;
- pemberian keterangan kepada aparat penegak hukum terkait profesi keuangan; dan
- pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pembinaan profesi keuangan;
- penyusunan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
- penyusunan perjanjian dan kerja sama atau memorandum of understanding terkait profesi keuangan;
- penyusunan materi, tanggapan atau rekomendasi terkait pengembangan profesi keuangan, serta peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus yang berkaitan dengan profesi keuangan;
- pelaksanaan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan; dan
- perencanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan profesi keuangan; dan
- perencanaan pemeriksaan;
- pelaksanaan pemeriksaan;
- pelaporan hasil pemeriksaan;
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan e-monitoring rencana perbaikan (action plan) profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
- evaluasi pemeriksaan profesi keuangan;
- penyusunan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan; dan
- pengelolaan database pemeriksaan profesi keuangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promosi.
- jumlah profesi keuangan;
- jenis profesi keuangan;
- rasio pengawasan profesi keuangan; dan
- tingkat kompleksitas pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan.
Target Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan profesi keuangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda dan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama.
- pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.
- pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya.
- pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda dan Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama.