Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian Dan Pertolongan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata kelola Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pejabat Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolonganyang selanjutnya disebut Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan
darurat dan/ataubahayadalamkecelakaan,bencana, atau kondisi membahayakan manusia.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 32 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 32 Tahun 2021, yang dapat didownload dibagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan 

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:

  1. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Pertama;
  2. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Muda;
  3. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Madya;
  4. Penata Kelola Pencarian dan PertolonganAhli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi,pemberdayaan masyarakat,kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan 

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
  1. perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan;
  2. pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan;
  3. pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
  4. pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan;
  5. pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan; dan
  6. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui:
a. Pengangkatan pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indicator
meliputi:
  1. Jumlah perumusan dan pembinaan teknis bidang Pencarian dan Pertolongan;
  2. Jumlah pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknis bidang Pencarian dan Pertolongan;
  3. Jumlah pembinaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan;
  4. Jumlah pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
  5. Jumlah pelaksanaan latihan Pencarian dan Pertolongan;
  6. Jumlah pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
  7. Jumlah pembinaan system komunikasi Pencarian dan Pertolongan.

Target Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Target Angka Kredit Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama.
Usul PAK Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diajukan oleh:
  1. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi bina tenaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi pada Instan siPembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan tenagapada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama dan Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. Pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi pembinaan tenaga dan potensi pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi pembinaan tenaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertamadi lingkungan Instansi Pembina.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan harus memenuhi Standar Kompeten sisesuai dengan jenjang jabatan.

Kompetensi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi social kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Selain pelatihan, Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi;
e. studi banding; dan
f. latihan simulasi Pencarian dan Pertolongan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 32 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan  dapat didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.