Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan fungsinal Pengawas Intelijen

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelejen, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen terdiri atas:

  1. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
  2. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
  3. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
  4. Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Unsur Kegiatan  Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:

  1. pengawasan kinerja;
  2. pengawasan personel; dan
  3. pengawasan administrasi.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional pengawas Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian (inpassing); atau
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:

  1. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
  2. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
  3. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Target Angka Kredit bagi pengawas Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, Pengawas Intelijen Ahli Madya, dan Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan Pengawas Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kreditdiibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:
  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
Tim Penilai Pengawas Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Intelijen Ahli Utama di
lingkungan Badan Intelijen Negara.

Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.

Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.

Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat, Pengawas Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
  1. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
  2. menjadi anggota dalam tim penilai;
  3. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  4. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen; atau
  5. memperoleh gelar/ijazah lain.
Kegiatan penunjang, diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Angka Kredit diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Kompetensi Pengawas Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Intelijen disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan serta penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Intelijen, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Selain pelatihan, Pengawas Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Pengawas Intelijen (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.

Kegiatan pengembangan profesi pada Pengawas Intelijen meliputi:
  1. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
  2. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
  3. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
  4. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
  5. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
  6. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dapat didownload disini

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Kehakiman

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Informasi mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2022, dapat anda klik DISINI