Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dan Angka Kreditnya
Jabatan fungsinal Pengawas Intelijen |
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2020 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelejen, yang dapat di download pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen terdiri atas:
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
- Pengawas Intelijen Ahli Muda;
- Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
- Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
- pengawasan kinerja;
- pengawasan personel; dan
- pengawasan administrasi.
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional pengawas Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
- jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
- jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
- risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
Target Angka Kredit bagi pengawas Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pengawas Intelijen Ahli Utama.
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pengawas Intelijen Ahli Pertama, Pengawas Intelijen Ahli Muda, dan Pengawas Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
- mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
- menjadi anggota dalam tim penilai;
- memperoleh penghargaan/tanda jasa;
- melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen; atau
- memperoleh gelar/ijazah lain.
- memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
- menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
- menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
- menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
- melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
- kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dapat didownload disini
Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Semoga bermanfaat dan terima kasih.