Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021 yang dapat dilihat dan didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan , terdiri atas:

  1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
  2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
  4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:

  1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
  2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, terdiri atas:

  1. pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  2. penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  3. melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha;
  4. fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;
  5. pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  6. pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis;
  7. pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;
  8. pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;
  9. pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
  10. analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
  11. melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan
  12. pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.

Tugas penyidikan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilaksanakan setelah memiliki surat keputusan penyidik PNS sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas MutuHasil Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:

  1. luas areal pertanaman;
  2. jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani;
  3. jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian;
  4. jenis dan jumlah produk pertanian (pangan dan nonpangan) yang dikonsumsi dan yang ada di peredaran;
  5. jumlah dan jenis komoditas pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran;
  6. jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan atau mutu hasil pertanian; dan
  7. jumlah ritel atau pasar di peredaran pangan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
  2. 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.

Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian 

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009, dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya

Rp 1.175.000

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Muda

Rp 800.000

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pertama

Rp 500.000

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia

Rp 500.000

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan

Rp 425.000

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pelaksana

Rp 350.000

Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Pemula

Rp 300.000


Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat di download disini

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, sebagai berikut:

  1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, kelas jabatan 5 dan nilai jabatan 490;
  2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dan nilai jabatan 740;
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dan nilai jabatan 1005; dan
  4. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1230.

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, sebagai berikut:

  1. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1280;
  2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dan nilai jabatan 1355; dan
  3. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dan nilai jabatan 1930.
Untuk melihat kelas jabatan yang lebih lengkap dapat melalui link sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021  tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dapat didownload disini 


Semoga bermanfaat dan terima kasih.