Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan penerapan standar, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021 yang dapat dilihat dan didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan , terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, terdiri atas:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, terdiri atas:
- pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- penyusunan materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- melaksanakan disminasi informasi pertanian kepada pelaku usaha;
- fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian, dan upaya peningkatan produksi;
- pengelolaan data dan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- pengumpulan data pelaku usaha/unit usaha dan rekomendasi teknis;
- pengawasan keamanan dan/ atau mutu hasil pertanian;
- pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan mutu hasil pertanian;
- pengembangan sistem peningkatan produksi, manajemen mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian;
- analisa risiko terhadap sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
- melakukan penyidikan dan menjadi saksi ahli; dan
- pengujian keamanan dan mutu hasil pertanian.
Tugas penyidikan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dilaksanakan setelah memiliki surat keputusan penyidik PNS sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas MutuHasil Pertanian dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:
- luas areal pertanaman;
- jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani;
- jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian;
- jenis dan jumlah produk pertanian (pangan dan nonpangan) yang dikonsumsi dan yang ada di peredaran;
- jumlah dan jenis komoditas pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran;
- jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan atau mutu hasil pertanian; dan
- jumlah ritel atau pasar di peredaran pangan.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula/Pelaksana Pemula;
- 5 (lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil/Pelaksana;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.
Target Angka kredit bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli |
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Madya |
Rp 1.175.000 |
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Muda |
Rp 800.000 |
|
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Pertama |
Rp 500.000 |
|
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil |
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Penyelia |
Rp 500.000 |
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan |
Rp 425.000 |
|
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Pelaksana |
Rp 350.000 |
|
Pengawas
Mutu Hasil Pertanian Pelaksana Pemula |
Rp
300.000 |
Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, sebagai berikut:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, kelas jabatan 5 dan nilai jabatan 490;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dan nilai jabatan 740;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dan nilai jabatan 1005; dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1230.
Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, sebagai berikut:
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1280;
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dan nilai jabatan 1355; dan
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dan nilai jabatan 1930.