Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dan Kelas Jabatannya |
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Tunjangan Fungsional Jabatan PPUPD
Peraturan MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 dan pdfnya
Jenjang Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD
Jenjang Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas:
- PPUPD Ahli Pertama.
- PPUPD Ahli Muda.
- PPUPD Ahli Madya, dan
- PPUPD Ahli Utama.
Unsur Kegiatan Jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD
Unsur kegiatan tugas PPUPD yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
- pelaksanaan manajemen pengawasan;
- pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pengawasan capaian standar pelayanan minimal;
- pengawasan terhadap ketaatan atas norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
- pengawasan terhadap dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh pemerintahan daerah;
- pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- pemeriksaan khusus; dan
- pengawasan wajib dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan PPUPD
Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Target Angka Kredit Jabatan PPUPD
Target Angka Kredit bagi PPUPD setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk PPUPD Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk PPUPD Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PPUPD Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk PPUPD Ahli Utama.
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- paling rendah pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pusat; dan
- pejabat administrator yang membidangi kesekretariatan yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda dan PPUPD Ahli Pertama di lingkungan Instansi Daerah.
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan internal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Utama dan PPUPD Ahli Madya;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit yang membidangi pengawasan internal di Instansi Pusat untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Pusat; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Instansi Daerah untuk Angka Kredit PPUPD Ahli Muda, dan PPUPD Ahli Pertama yang berkedudukan di Instansi Daerah.
- mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
- memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
- memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
- memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
- melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
- memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
- memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan PPUPD dalam pendidikan dan pelatihan.
Peningkatan Kompetensi Jabatan PPUPD
Kelas Jabatan PPUPD
Kelas Jabatan Fungsional PPUPD terdiri atas:
- PPUPD Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- PPUPD Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
- PPUPD Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
- PPUPD Ahli Utama.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, dapat di download disini
Baca Juga:
Semoga bermanfaat dan terima kasih.