Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Peraturan MenPAN-RB 45 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan , yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.

Tugas jabatan Pengawas Perdagangan yaitu melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

Unsur Kegiatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya
meliputi:
a. Pengawasan kegiatan Perdagangan yang terdiri atas sub-unsur:
    1. persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;dan
    2. pelaksanaan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
b. Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang terdiri atas sub-unsur:
    1. persiapan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dan
    2. pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa;
c. pelaksanaan Pengawasan khusus untuk barang/jasa;
d. tindak lanjut hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dan
e. Penyidikan tindak pidana di bidang pelindungan konsumen dan di bidang Perdagangan.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:
  1. jumlah dan jenis Barang Beredar dan/atau Jasa yang diawasi;
  2. ruang lingkup Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta kegiatan Perdagangan; dan 
  3. luas wilayah Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta kegiatan Perdagangan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Target Angka kredit bagi Pengawas Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Perdagangan Ahli Madya.

Usul PAK Pengawas Perdagangan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Pemerintah atau sekretaris daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. paling rendah pejabat administrator yang membidangi pengawasan perdagangan atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan perdagangan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dan Pengawas Perdagangan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Perdagangan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Perdagangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Perdagangan, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengawasan perdagangan.

Selain pelatihan, Pengawas Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, sebagai berikut:
  1. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
  2. Pengawas Perdagangan Ahli Muda kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735; dan
  3. Pengawas Perdagangan Ahli Madya kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135.
Untuk melihat lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, dapat didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Pembina Industri

Semoga bermanfaat dan terima kasih.