Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama |
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi/rumpun keagamaan dan pendidikan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- Penyuluh Agama Terampil;
- Penyuluh Agama Mahir; dan
- Penyuluh Agama Penyelia.
- Penyuluh Agama Ahli Pertama;
- Penyuluh Agama Ahli Muda;
- Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
- Penyuluh Agama Ahli Utama.
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Sub-unsur dari unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka kreditnya, terdiri atas:
- persiapan bimbingan atau penyuluhan;
- pelayanan konseling atau informasi;
- penyusunan rencana kerja bimbingan atau penyuluhan;
- penyusunan materi bimbingan atau penyuluhan;
- pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
- pelayanan pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan;
- monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
- pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan;
- pengembangan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan; dan
- penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
- jumlah umat sesuai komposisi agama;
- ragam permasalahan keberagamaan; dan
- luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 5 (lima) untuk Penyuluh Agama Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Agama Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Agama Penyelia.
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Agama Ahli Utama.
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Ahli Muda, Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pembina.
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keterampilan:
- Penyuluh Agama Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 755;
- Penyuluh Agama Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1020; dan
- Penyuluh Agama Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1245.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian:
- Penyuluh Agama Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1295;
- Penyuluh Agama Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355;
- Penyuluh Agama Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930; dan
- Penyuluh Agama Ahli Utama.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 50 Tahun 2007, dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Fungsional | Jenjang Jabatan | Besaran Tunjangan |
Penyuluh Agama Ahli | Penyuluh Agama Madya | Rp 500.000 |
Penyuluh Agama Muda | Rp 350.000 | |
Penyuluh Agama Pertama | Rp 270.000 | |
Penyuluh Agama Terampil | Penyuluh Agama Penyelia | Rp 300.000 |
Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan | Rp 265.000 | |
Penyuluh Agama Pelaksana | Rp 240.000 |
Download Perpres Nomor 50 Tahun 2007
Baca juga: Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Permasyarakatan
Semoga bermanfaat dan terima kasih.