Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 mengatur tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu.

Penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/ kota. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/ kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan DPMPTSP yang tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota.

Bentuk dan Nomenklatur 

  1. Perangkat daerah dan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan kabupaten/kota urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu berbentuk Dinas.
  2. Nomenklatur Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP.
  3. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  4. Pada DPMPTSP dapat dibentuk unit pelaksana teknis daerah.
Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi

DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Dalam melaksanakan tugas , DPMPTSP menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal danpe layanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas. Dan Kepala Dinas membawahi:

a.  1 (satu) sekretariat; dan
b.  Kelompok JF.

Sekretariat terdiri dari 1 (satu) subbagian dan kelompok JF.

Kelompok JF terdiri dari koordinator Kelompok JF dan kelompok JF. 

Kelompok JF terdiri dari kelompok JF Penanaman Modal dan kelompok JF Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Jabatan Fungsional dan Tim Teknis

Kelompok JF  terdiri dari jenis JF sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenjang dan jumlah kelompok JF  ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.

Kelompok JF  melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat fungsional  mulai melaksanakan fungsi dan tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan.

Pada kelompok JF yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai dengan kebutuhan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.

Tim teknis mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan perizinan berusaha dan nonperizinan.

Tim teknis beranggotakan perangkat daerah teknis terkait yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidangnya ditetapkan dengan keputusan kepala.

Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan umum terhadap DPMPTSP dilakukan oleh Menteri.

Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum DPMPTSP di kabupaten/kota, Menteri mendelegasikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan kepada Menteri hasil pembinaan dan pengawasan terhadap DPMPTSP di kabupaten/kota.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pengelompokan Fungsi/Kelompok Jabatan Fungsional

a. Kelompok JF Substansi Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.
  2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah.
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah.
  5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.
  6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.
  7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
  8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum.
  9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan.
  10. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal.
  11. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha.
  12. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan.
  3.  pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  4. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  5. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan.
  7. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  8. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Kelompok JF lainnya berdasarkan kebutuhan, menyelenggarakan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Bagan Struktur Organisasi DPMPTSP sebagai berikut:


Untuk melihat lebih lengkap tentang Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 dapat dilihat dan download disini

Baca Juga: PP nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Semoga bermanfaat dan terima kasih.