Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggeraan Bidang Pertanian |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perkebunan merupakan segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan. dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan.
Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU merupakan hak untuk mengusabakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat ketur.rnan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengernbangbiakkan tanaman.
Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkeburnan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga. biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat.
Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.
Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertarria kali clan bclum pernah ada di wilayah Negara Kesatuan Republ;k Indonesia.
Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal henih penjenis.
Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar.
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunandari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis minimal kelas benih pokok.
Benih Sebar yang selanjutnya disingkat dengan BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar.
Benih Sumber adalah tanaman atau bagian yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
Peredaran Benih merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.
Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertilikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/ atau pengujian serta memenuhi siandar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
Pelaku Usaha Perkebunan adarah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha Perkebunan.
Pekebun adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha perkebutran, dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
Perlindungan varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hai ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan.
Hak Perlindungan varietas Tarrarnan.selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang cliberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT unturk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliahnnya atau memberi persetetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu..
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/ atau bahan estetika.
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau burkarr badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di witayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Varietas Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis Tanarnan Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Varietas Unggul ,adalah varietas yang dinyatakan oleh pemllik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya.
Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rllmpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut.
Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT.
Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi Dan Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak.
Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak.
Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan.
Antibiotik adalah zat yangdihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Imbuhan Pakan adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu.
Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit.
Untuk mengetahui lebih lengkap dan rinci tentang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan penjelasannya ini, dapat dilihat dan didownload disini: PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Penjelasannya
Baca Juga: Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja
Semoga bermanfaat dan terima kasih.