PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 adalah mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Ruang lingkup yang diatur di  dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:

  1. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong;
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian;
  3. Industri Strategis;
  4. Peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri; dan
  5. Tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa Industri.

Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, dan Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, sedangkan  Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara,
memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja
sama dengan semua pemangku kepentingan.

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Spesifikasi Teknis adalah dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI dan/atau standar internasional.

Pedoman Tata Cara adalah dokumen yang berisi tata cara atau prosedur untuk desain, manufaktur,
instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, struktur, atau produk.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang
berkedudukan di Indonesia.

Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan
Kawasan Industri.

Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.

Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh
Menteri.

Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Data Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.

Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.

Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau
sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

Fasilitas Nonfiskal adalah kemudahan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang diterima Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam bentuk jasa, nilai kegunaan hak, nilai kegunaan barang, dan/atau nilai kegunaan bangunan fisik yang pemanfaatannya menimbulkan atau tidak menimbulkan keuntungan komersial, tanpa diikuti dengan pemindahan penguasaan atau kepemilikan hak, barang, dan/atau bangunan fisik tersebut dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut dengan KBLI adalah klasifikasi
kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disingkat SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.

Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau
pemberlakuan standar Industri.

Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Selengkapnya tentang Peraturan Pemerintah ini, dapat dilihat dan didownload disini dan Penjelasannya


Semoga bermanfaat dan terima kasih.