PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Risiko adalah potensi timbulnya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mendukung kegiatan usaha.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:

  1. pengaturanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. norrna, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS;
  4. tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  5. evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  6. pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  7. penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  8. sanksi.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
sebuah. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. tenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, siaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan
  16. ketenagakerjaan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.

Penetapan tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Analisis Risiko wajib dilakukan transparan, akuntabel, dan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. Tingkat Risiko Menentukan Jenis Perizinan Berusaha.

berdasarkan tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan, kegiatan diklasifikasikan menjadi:
sebuah. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah;
B. usaha dengan tingkat risiko menengah; dan
C. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah terbagi atas:
sebuah. tingkat Risiko menengah rendah; dan
B. tingkat Risiko menengah tinggi.

Perizinan Berusaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:

  1. Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian sesuai; dan/atau
  2. pernyataan jaminan halal dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.

Perizinan Berusaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

Perizinan Berusaha menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.

Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Setelah memperoleh NIB, Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi  menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

NIB  dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/ atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal Pelaku Usaha:
  1. tidak memperoleh Sertilikat Standar yang sudah diverifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
  2. berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Perizinan Berusaha Dengan Tingkat Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa:
a. NIB; dan
b. lzin.

lzin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.

NIB  dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/ atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat standar produk berdasarkan hasil pengungkit memenuhi standar.

Verifikasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

Lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dapat dilihat dan didownload disini .


Semoga bermanfaat dan terima kasih.