Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 meliputi:

  1. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
  2. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
  3. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 sebagaimana  diuraikan dalam:

  1. pembinaan dan pengawasan umum;
  2. pembinaan dan pengawasan teknis; dan
  3. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.

Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 bersumber pada:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
  3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022

Pembinaan dan Pengawasan Umum

Fokus dan sasaran pembinaan umum dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan fungsi dan kewenangannya ke daerah provinsi dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.

Dalam pengawasan umum dilakukan oleh inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri ke daerah provinsi dan inpektorat provinsi selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.

Fokus serta sasaran pembinaan dan pengawasan umum, sebagai berikut
1. Aspek Pembagian Urusan
2. Aspek Kelembagaan Daerah
3. Kepegawaian pada Perangkat Daerah
4. Keuangan Daerah
5. Pembangunan Daerah
6. Pelayanan Publik di Daerah
7. Kerja Sama Daerah
8. Kebijakan Daerah
9. Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pembinaan dan Pengawasan Teknis

Fokus dan sasaran pembinaan teknis dilakukan oleh unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga teknis sesuai dengan fungsi dan kewenangannya ke daerah provinsi dan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.

Dalam pengawasan teknis dilakukan oleh inspektorat jenderal kementerian/lembaga teknis ke daerah provinsi dan inspektorat provinsi selaku perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah kabupaten/kota.

Fokus serta sasaran pembinaan dan pengawasan teknis, sebagai berikut:
1. Urusan Pendidikan
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
4. Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman
5. Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
6. Urusan Sosial
7. Urusan Tenaga Kerja
8. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
9. Urusan Pangan
10. Urusan Pertanahan
11. Urusan Lingkungan Hidup
12. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
15. Urusan Perhubungan
16. Urusan Komunikasi dan Informatika
17. Urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
18. Urusan Penanaman Modal
19. Urusan Kepemudaan dan Olah Raga
20. Urusan Statistik
21. Urusan Persandian
22. Urusan Kebudayaan
23. Urusan Perpustakaan
24. Urusan Kearsipan
25. Urusan Kelautan dan Perikanan
26. Urusan Pariwisata
27. Urusan Pertanian
28. Urusan Kehutanan
29. Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
30. Urusan Perdagangan
31. Urusan Perindustrian
32. Urusan Transmigrasi

Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk:
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilakukan oleh inspektorat daerah, dengan fokus:
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2022 dengan sasaran prioritas daerah yang memiliki risiko tinggi dan daya ungkit untuk meningkatkan perekonomian daerah, seperti urusan pariwisata dan urusan pangan.
a. pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
dan/atau
b. pemeriksaan kinerja.
2. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
a. Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah
b. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
c. Reviu Laporan Keuangan
d. Kegiatan Pengawasan Lainnya
3. Penguatan tata kelola pemerintahan dan Peningkatan Integritas
4. Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah

Untuk lebih lengkap dan jelas tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, dapat dibaca pada artikel Permendagri Nomor 48 Tahun 2021

Baca Juga: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Semoga bermanfaat dan terima kasih.