Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2022
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2022 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Pedoman Pen yusunan APBD Tahun Anggaran 2022 , meliputi:
- sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
- prinsip penyusunan APBD;
- kebijakan penyusunan APBD;kebijakan penyusunan APBD; d. teknis penyusunan APBD; danteknis penyusunan APBD; dan
- hal khusus lainnya.
- dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik;
- perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
- dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019;
- dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komando tingkat kelurahan;
- insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019; dan
- belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk mengetahui lebih rinci tentang Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini, dapat dilihat dan didownload disini
Baca Juga: Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022