Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 meliputi:
- fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
- sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
- jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- pembinaan dan pengawasan umum;
- pembinaan dan pengawasan teknis; dan
- pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah
No
Fokus
Sasaran
1.
Rancangan akhir rencana
kerja pemerintah daerah.
1) pengujian atas kesesuaian
rancangan akhir rencana
kerja pemerintah daerah
dengan peraturan daerah
tentang rencana
pembangunan jangka
menengah daerah.
2) pengujian atas penyusunan
substansi antar bab pada
rancangan akhir rencana
kerja pemerintah daerah.
3) pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja
dengan program, kegiatan
dan sub kegiatan dalam
rancangan akhir rencana
kerja pemerintah daerah
2.
Rancangan akhir rencana
kerja perangkat daerah
1) pengujian atas kesesuaian
rancangan akhir rencana
kerja perangkat daerah
dengan rencana kerja
pemerintah daerah.
2) pengujian atas penyusunan
substansi antar bab pada
rancangan akhir rencana
kerja perangkat daerah.
3) pengujian atas kesesuaian
indikator dan target kinerja
dengan program, kegiatan
dan sub kegiatan dalam
rancangan akhir rencana
kerja perangkat daerah.
3.
Rancangan kebijakan
umum anggaran dan
priorotas plafon anggaran
sementara
1) pengujian konsistensi/
keselarasan rancangan
kebijakan umum anggaran
dan priorotas plafon
anggaran sementara dengan
peraturan kepala daerah
tentang rencana kerja
perangkat daerah.
2) pengujian kaidah
penganggaran dalam
kebijakan umum anggaran
dan priorotas plafon
anggaran sementara,
meliputi:
a) pendapatan daerah;
b) belanja daerah; dan
c) pembiayaan daerah.
4.
Rencana kerja anggaran
satuan kerja perangkat
daerah
1) pengujian konsistensi/
keselarasan rencana kerja
anggaran satuan kerja
perangkat daerah dengan
kebijakan umum anggaran
dan priorotas plafon
anggaran sementara dan
peraturan kepala daerah
tentang rencana kerja
perangkat daerah.
2) pengujian kaidah
penganggaran dalam
rencana kerja anggaran
satuan kerja perangkat
daerah, meliputi:
a) pendapatan daerah;
b) belanja daerah; dan
c) pembiayaan daerah,
dengan indikator dan target
kinerja yang telah
ditetapkan dalam peraturan
kepala daerah tentang
rencana kerja perangkat
daerah.
b. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah
c. Reviu Laporan Keuangan
No
Fokus
Sasaran
1.
Akuntabilitas pengelolaan
pendapatan daerah.
a. akuntabilitas pelaksanaan
pemungutan mulai dari
penghimpunan data objek
dan subjek pajak atau
retribusi, penentuan
besarnya pajak atau retribusi yang terutang
sampai kegiatan penagihan
pajak atau retribusi kepada
wajib pajak atau wajib
retribusi serta pengawasan
penyetorannya;
b. kepatuhan pemerintah
daerah untuk
mengalokasikan pendapatan
pajak dan retribusi daerah
untuk belanja daerah;
c. kesesuaian pembayaran
insentif pemungut pajak
dengan ketentuan
perundang-undangan; dan
d. penagihan piutang daerah
2.
Akuntabilitas pengelolaan
belanja daerah.
a. akuntabilitas pelaksanaan
pengelola belanja sesuai
dengan urusan yang telah
menjadi kewenangannya
dan/atau telah memiliki
dasar hukum yang
melandasinya; dan
b. akuntabilitas belanja yang
memiliki potensi risiko
korupsi, yaitu:
1) hibah dan bantuan
sosial.
2) pengadaan barang dan
jasa.
3) perjalanan dinas.
3.
Pengelolaan pembiayaan
daerah.
Pelaksanaan pengelolaan
penyertaan modal daerah telah
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Pengelolaan manajemen
kas dan persediaan.
a. sistem pengendalian intern
yang handal dalam rangka
realisasi anggaran
pendapatan dan belanja
daerah;
b. pengelolaan deposito;
c. pengelolaan persediaan; dan
d. administrasi pencatatan kas
di bendahara bantuan
operasional sekolah.
5.
Pengelolaan barang milik
daerah.
a. perencanaan kebutuhan
dan penganggaran;
b. penggunaan;
c. pemanfaatan;
d. pengamanan dan
pemeliharaan; dan
e. pemindahtanganan.
No
Fokus
Sasaran
1.
Laporan keuangan.
Memberikan keyakinan secara
terbatas atas laporan keuangan
bahwa tidak ada modifikasi
material yang harus dilakukan
atas laporan keuangan
disajikan berdasarakan sistem
pengendalian intern yang
memadai dan sesuai dengan
standar akuntansi
pemerintahan, khususnya
terhadap pengelolaan kas
daerah, persediaan, dan
pencatatan piutang.
No
Fokus
Sasaran
1.
Probity audit.
Pengadaan barang dan jasa
yang memiliki nilai signifikan
dan strategis.
2.
Laporan kinerja (reviu).
Memberikan keyakinan secara
terbatas atas laporan kinerja
bahwa laporan kinerja telah
menyajikan informasi kinerja
yang andal, akurat dan
berkualitas.
3.
Laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
(reviu).
Memberikan keyakinan
mengenai akurasi, keandalan,
dan keabsahan informasi
kinerja dalam laporan
penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
4.
Perhitungan kerugian
keuangan daerah
(pemeriksaan dengan
tujuan tertentu).
Kasus kerugian negara yang
dilimpahkan oleh aparat
penegak hukum untuk
dilakukan perhitungan
kerugian keuangan
negara/daerah.
5.
Perencanaan dan
penganggaran yang
berbasis gender
(responsive gender)
(evaluasi).
Meyakinkan perencanaan dan
penganggaran daerah telah
memperhatikan gender.
6.
Pengelolaan keuangan
desa (pemeriksaan).
a. efektivitas pengelolaan
keuangan desa daerah
kabupaten/kota;
b. pengelolaan keuangan dan
aset desa;
c. pengelolaan keuangan
badan usaha milik desa;
d. konsistensi rancangan anggaran pendapatan dan
belanja desa dengan
rencana kerja pemerintah
desa;
e. kualitas belanja desa;
f. pengadaan barang dan jasa
di desa; dan
g. pemantauan atas
penyaluran dana transfer ke
desa dan capaian keluaran
desa.
No
Fokus
Sasaran
1.
Pengendalian gratifikasi
Optimalisasi tugas dan fungsi unit pengendalian gratifikasi, berdasarkan kebijakan komisi
pemberantasan korupsi
meliputi:
a. penanganan laporan
penerimaan/penolakan
gratifikasi dari pegawai
negeri dan/atau
penyelenggara negara;
b. implementasi program
pengendalian gratifikasi,
meliputi:
1) Pre-implementasi:
a) perolehan komitmen
pimpinan instansi;
b) penyusunan
ketentuan/kebijakan
pengendalian
gratifikasi;
c) pembentukan unit pengendalian
gratifikasi; dan
d) pendaftaran akun
gratifikasi online unit
pengelola gratifikasi
instansi.
2) Implementasi:
a) penyusunan rencana
kerja implementasi
program pengendalian
gratifikasi;
b) diseminasi
ketentuan/kebijakan
pengendalian
gratifikasi;
c) identifikasi dan
analisis risiko
penerimaan
gratifikasi; dan
d) respon/penanganan
risiko penerimaan
gratifikasi.
3) Pasca Implementasi:
a) monitoring dan
evaluasi implementasi
program pengendalian
gratifikasi; dan
b) tindak lanjut hasil
monitoring dan
evaluasi implementasi
program pengendalian
gratifikasi.
2.
Pelaksanaan survei penilaian
integritas
a. meyakinkan dukungan
pemerintah daerah dalam
pelaksanaan survei penilaian integritas; dan
b. pendampingan tindak lanjut
hasil survei penilaian
integritas kepada perangkat
daerah.
3.
Penilaian mandiri
pelaksanaan reformasi
birokrasi.
Meyakinkan data yang tertuang
dalam dokumen mandiri
pelaksanaan reformasi
birokrasi akurat dan relevan
dengan pelaksanaan reformasi
birokrasi.
4.
Asistensi pembangunan
reformasi birokrasi.
Pendampingan kepada
perangkat daerah dalam
membangun sub area
penguatan pengawasan,
meliputi:
a. sistem pengendalian intern
pemerintah;
b. kapabilitas aparat pengawas
intern pemerintah;
c. verifikasi laporan harta
kekayaan penyelenggara
negara/laporan harta
kekayaan aparatur sipil
negara;
d. penilaian internal zona
integritas;
e. penanganan benturan
kepentingan;
f. penanganan laporan
pengaduan; dan
g. penanganan pengaduan
masyarakat.
5.
Capaian aksi pencegahan
korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional
pencegahan korupsi.
Keterapatan waktu dan
kehandalan laporan atas pelaksanaan aksi pencegahan
korupsi yang dikoordinasikan
oleh tim nasional pencegahan
korupsi, meliputi:
a. percepatan implementasi
kebijakan satu peta;
b. integrasi perencanaan dan
penganggaran berbasis
elektronik; dan
c. implementasi elektronik
payment dan elektronik
catalog.
6.
Capaian aksi koordinasi dan
supervisi pencegahan korupsi
terintegrasi yang
dikoordinasikan komisi
pemberantasan korupsi.
Keterapatan waktu dan
kehandalan laporan atas
pelaksanaan aksi pencegahan
dan penindakan korupsi
terintegrasi yang
dikoordinasikan oleh komisi
pemberantasan korupsi,
meliputi:
a. perencanaan dan
penganggaran anggaran
pendapatan dan belanja
daerah;
b. pengadaan barang dan jasa;
c. pelayanan terpadu satu
pintu;
d. aparat pengawas intern
pemerintah;
e. manajemen aparatur sipil
negara;
f. optimalisasi pajak daerah;
g. manajemen aset daerah;
dan
h. tata kelola desa.
7.
Operasionalisasi sapu bersih
pungutan liar.
Meyakinkan pelayanan publik
di masing-masing pemerintah
daerah telah bersih dari
pungutan liar.
8.
Pemeriksaan investigatif.
Penanganan pengaduan yang
terkait:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. hambatan dalam pelayanan
masyarakat;
c. Indikasi korupsi, kolusi dan
nepotisme; dan/atau
d. pelanggaran disiplin
pegawai.
9.
Tindak lanjut perjanjian
kerjasama aparat pengawas
intern pemerintah dan aparat
penegak hukum dalam
penanganan laporan/
pengaduan masyarakat yang
berindikasi korupsi.
a. penanganan pengaduan
masyarakat yang
berindikasi korupsi telah
mengacu pada perjanjian
kerja sama antara aparat
pengawas internal
pemerintah dengan aparat
penegak hukum; dan
b. perhitungan kerugian
keuangan negara/daerah
10.
Monitoring dan evaluasi
tindak lanjut hasil
pemeriksaan badan
pemeriksa keuangan serta
tindak lanjut hasil
pemeriksaan aparat
pengawas intern pemerintah.
Temuan pemeriksaan yang
berlarut-larut penyelesaiannya
No
Fokus
Sasaran
1.
Kapabilitas aparat pengawas
intern pemerintah level 3.
Penilaian mandiri terhadap 6
(enam) elemen yaitu:
a. peran dan layanan aparat
pengawas intern
pemerintah;
b. pengelolaan sumber daya
manusia;
c. praktik profesional;
d. akuntabilitas dan
manajemen kinerja;
e. budaya dan hubungan
organisasi; dan
f. struktur tata kelola.
2.
Maturitas sistem
pengendalian internal
pemerintah.
Quality asurance kehandalan
pelaksanaan sistem
pengendalian internal
pemerintah di lingkungan
pemerintah daerah, yaitu:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi;
dan
e. pemantauan pengendalian
intern.
3.
Penerapan manajemen
risiko.
Asistensi penerapan
manajemen risiko indeks,
yaitu:
a. Infrastruktur
1) kepemimpinan;
2) strategi dan kebijakan
manajemen;
3) sumber daya manusia;
4) kemitraan; dan
5) proses manajemen risiko.
b. Hasil
1) aktivitas penanganan risiko; dan
2) outcomes.
4.
Pendidikan profesional
berkelanjutan minimal 120
(seratus dua puluh) jam per
tahun.
Pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan/bimbingan teknis
dengan tema:
a. audit kinerja;
b. perencanaan dan
pengawasan berbasis risiko;
c. penerapan manajemen
risiko;
d. pemeriksaan pengelolaan
keuangan desa;
e. teknik reviu dokumen
perencanaan pembangunan
dan rencana keuangan
daerah;
f. audit investigasi;
g. pemeriksaan penerapan
standar pelayanan minimal;
h. pemeriksaan dana alokasi
khusus fisik;
i. sertifikasi certified of
government chief audit
executive; dan
j. pendidikan sertifikasi di
bidang pengawasan lainnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, dapat dilihat dan didownload disini
Baca Juga: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)
Semoga bermanfaat dan terima kasih.