Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022.

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 meliputi:

  1. fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
  2. sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
  3. jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022, diuraikan dalam:
  1. pembinaan dan pengawasan umum;
  2. pembinaan dan pengawasan teknis; dan
  3. pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Pendanaan pelaksanaan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2022 bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah

Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilakukan oleh inspektorat daerah, dengan fokus:
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan terhadap program, kegiatan, sub kegiatan yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan/atau rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2022 dengan sasaran prioritas daerah yang memiliki risiko tinggi dan daya ungkit untuk meningkatkan perekonomian daerah, seperti urusan pariwisata dan urusan pangan.

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk:
a. pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
dan/atau
b. pemeriksaan kinerja.

2. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

a. Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah

No

Fokus

Sasaran

1.

Rancangan akhir rencana

kerja pemerintah daerah.

1)   pengujian atas kesesuaian

rancangan akhir rencana

kerja pemerintah daerah

dengan peraturan daerah

tentang rencana

pembangunan jangka

menengah daerah.

2)   pengujian atas penyusunan

substansi antar bab pada

rancangan akhir rencana

kerja pemerintah daerah.

3)   pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja

dengan program, kegiatan

dan sub kegiatan dalam

rancangan akhir rencana

kerja pemerintah daerah

2.

Rancangan akhir rencana

kerja perangkat daerah

1)    pengujian atas kesesuaian

rancangan akhir rencana

kerja perangkat daerah

dengan rencana kerja

pemerintah daerah.

2)   pengujian atas penyusunan

substansi antar bab pada

rancangan akhir rencana

kerja perangkat daerah.

3)   pengujian atas kesesuaian

indikator dan target kinerja

dengan program, kegiatan

dan sub kegiatan dalam

rancangan akhir rencana

kerja perangkat daerah.

3.

Rancangan kebijakan

umum anggaran dan

priorotas plafon anggaran

sementara

1)   pengujian konsistensi/

keselarasan rancangan

kebijakan umum anggaran

dan priorotas plafon

anggaran sementara dengan

peraturan kepala daerah

tentang rencana kerja

perangkat daerah.

2)   pengujian kaidah

penganggaran dalam

kebijakan umum anggaran

dan priorotas plafon

anggaran sementara,

meliputi:

a)     pendapatan daerah;

b)     belanja daerah; dan

c)     pembiayaan daerah.

4.

Rencana kerja anggaran

satuan kerja perangkat

daerah

1)   pengujian konsistensi/

keselarasan rencana kerja

anggaran satuan kerja

perangkat daerah dengan

kebijakan umum anggaran

dan priorotas plafon

anggaran sementara dan

peraturan kepala daerah

tentang rencana kerja

perangkat daerah.

2)   pengujian kaidah

penganggaran dalam

rencana kerja anggaran

satuan kerja perangkat

daerah, meliputi:

a) pendapatan daerah;

b) belanja daerah; dan

c) pembiayaan daerah,

dengan indikator dan target

kinerja yang telah

ditetapkan dalam peraturan

kepala daerah tentang

rencana kerja perangkat

daerah.

 b. Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah

No

Fokus

Sasaran

1.

Akuntabilitas pengelolaan

pendapatan daerah.

a.   akuntabilitas pelaksanaan

pemungutan mulai dari

penghimpunan data objek

dan subjek pajak atau

retribusi, penentuan

besarnya pajak atau retribusi yang terutang

sampai kegiatan penagihan

pajak atau retribusi kepada

wajib pajak atau wajib

retribusi serta pengawasan

penyetorannya;

b.   kepatuhan pemerintah

daerah untuk

mengalokasikan pendapatan

pajak dan retribusi daerah

untuk belanja daerah;

c.    kesesuaian pembayaran

insentif pemungut pajak

dengan ketentuan

perundang-undangan; dan

d.    penagihan piutang daerah

2.

Akuntabilitas pengelolaan

belanja daerah.

a.   akuntabilitas pelaksanaan

pengelola belanja sesuai

dengan urusan yang telah

menjadi kewenangannya

dan/atau telah memiliki

dasar hukum yang

melandasinya; dan

b.   akuntabilitas belanja yang

memiliki potensi risiko

korupsi, yaitu:

1)   hibah dan bantuan

sosial.

2)   pengadaan barang dan

jasa.

3)   perjalanan dinas.

3.

Pengelolaan pembiayaan

daerah.

Pelaksanaan pengelolaan

penyertaan modal daerah telah

sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

4.

Pengelolaan manajemen

kas dan persediaan.

a.   sistem pengendalian intern

yang handal dalam rangka

realisasi anggaran

pendapatan dan belanja

daerah;

b.  pengelolaan deposito;

c.  pengelolaan persediaan; dan

d.  administrasi pencatatan kas

di bendahara bantuan

operasional sekolah.

5.

Pengelolaan barang milik

daerah.

a.    perencanaan kebutuhan

dan penganggaran;

b.  penggunaan;

c.  pemanfaatan;

d.  pengamanan dan

pemeliharaan; dan

e.  pemindahtanganan.

c. Reviu Laporan Keuangan

No

Fokus

Sasaran

1.

Laporan keuangan.

Memberikan keyakinan secara

terbatas atas laporan keuangan

bahwa tidak ada modifikasi

material yang harus dilakukan

atas laporan keuangan

disajikan berdasarakan sistem

pengendalian intern yang

memadai dan sesuai dengan

standar akuntansi

pemerintahan, khususnya

terhadap pengelolaan kas

daerah, persediaan, dan

pencatatan piutang.


d. Kegiatan Pengawasan Lainnya

No

Fokus

Sasaran

1.

Probity audit.

Pengadaan barang dan jasa

yang memiliki nilai signifikan

dan strategis.

2.

Laporan kinerja (reviu).

Memberikan keyakinan secara

terbatas atas laporan kinerja

bahwa laporan kinerja telah

menyajikan informasi kinerja

yang andal, akurat dan

berkualitas.

3.

Laporan penyelenggaraan

pemerintahan daerah

(reviu).

Memberikan keyakinan

mengenai akurasi, keandalan,

dan keabsahan informasi

kinerja dalam laporan

penyelenggaraan pemerintahan

daerah.

4.

Perhitungan kerugian

keuangan daerah

(pemeriksaan dengan

tujuan tertentu).

Kasus kerugian negara yang

dilimpahkan oleh aparat

penegak hukum untuk

dilakukan perhitungan

kerugian keuangan

negara/daerah.

5.

Perencanaan dan

penganggaran yang

berbasis gender

(responsive gender)

(evaluasi).

Meyakinkan perencanaan dan

penganggaran daerah telah

memperhatikan gender.

6.

Pengelolaan keuangan

desa (pemeriksaan).

a.   efektivitas pengelolaan

keuangan desa daerah

kabupaten/kota;

b.  pengelolaan keuangan dan

aset desa;

c.  pengelolaan keuangan

badan usaha milik desa;

d. konsistensi rancangan  anggaran pendapatan dan

belanja desa dengan

rencana kerja pemerintah

desa;

e.  kualitas belanja desa;

f.  pengadaan barang dan jasa

 di desa; dan

g.  pemantauan atas

penyaluran dana transfer ke

desa dan capaian keluaran

desa.


3. Penguatan tata kelola pemerintahan dan Peningkatan Integritas

No

Fokus

Sasaran

1.

Pengendalian gratifikasi

Optimalisasi tugas dan fungsi unit pengendalian gratifikasi, berdasarkan kebijakan komisi

pemberantasan korupsi

meliputi:

a.  penanganan laporan

penerimaan/penolakan

gratifikasi dari pegawai

negeri dan/atau

penyelenggara negara;

b.  implementasi program

pengendalian gratifikasi,

meliputi:

1) Pre-implementasi:

a) perolehan komitmen

pimpinan instansi;

b) penyusunan

ketentuan/kebijakan

pengendalian

gratifikasi;

c) pembentukan unit pengendalian

gratifikasi; dan

d) pendaftaran akun

gratifikasi online unit

pengelola gratifikasi

instansi.

2)  Implementasi:

a) penyusunan rencana

  kerja implementasi

  program pengendalian

  gratifikasi;

b) diseminasi

ketentuan/kebijakan

pengendalian

gratifikasi;

c)  identifikasi dan

analisis risiko

penerimaan

gratifikasi; dan

d) respon/penanganan

risiko penerimaan

gratifikasi.

3) Pasca Implementasi:

a) monitoring dan

evaluasi implementasi

program pengendalian

gratifikasi; dan

b) tindak lanjut hasil

monitoring dan

evaluasi implementasi

program pengendalian

gratifikasi.

2.

Pelaksanaan survei penilaian

integritas

a.   meyakinkan dukungan

pemerintah daerah dalam

pelaksanaan survei penilaian integritas; dan

b. pendampingan tindak lanjut

hasil survei penilaian

integritas kepada perangkat

daerah.

3.

Penilaian mandiri

pelaksanaan reformasi

birokrasi.

Meyakinkan data yang tertuang

dalam dokumen mandiri

pelaksanaan reformasi

birokrasi akurat dan relevan

dengan pelaksanaan reformasi

birokrasi.

4.

Asistensi pembangunan

reformasi birokrasi.

Pendampingan kepada

perangkat daerah dalam

membangun sub area

penguatan pengawasan,

meliputi:

a.  sistem pengendalian intern

pemerintah;

b.  kapabilitas aparat pengawas

intern pemerintah;

c.  verifikasi laporan harta

kekayaan penyelenggara

negara/laporan harta

kekayaan aparatur sipil

negara;

d.  penilaian internal zona

integritas;

e.  penanganan benturan

kepentingan;

f.  penanganan laporan

pengaduan; dan

g.  penanganan pengaduan

masyarakat.

5.

Capaian aksi pencegahan

korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional

pencegahan korupsi.

Keterapatan waktu dan

kehandalan laporan atas pelaksanaan aksi pencegahan

korupsi yang dikoordinasikan

oleh tim nasional pencegahan

korupsi, meliputi:

a. percepatan implementasi

    kebijakan satu peta;

b. integrasi perencanaan dan

    penganggaran berbasis

    elektronik; dan

c. implementasi elektronik

   payment dan elektronik

   catalog.

6.

Capaian aksi koordinasi dan

supervisi pencegahan korupsi

terintegrasi yang

dikoordinasikan komisi

pemberantasan korupsi.

Keterapatan waktu dan

kehandalan laporan atas

pelaksanaan aksi pencegahan

dan penindakan korupsi

terintegrasi yang

dikoordinasikan oleh komisi

pemberantasan korupsi,

meliputi:

a. perencanaan dan

    penganggaran anggaran

    pendapatan dan belanja

    daerah;

b. pengadaan barang dan jasa;

c. pelayanan terpadu satu

    pintu;

d. aparat pengawas intern

     pemerintah;

e. manajemen aparatur sipil

     negara;

f. optimalisasi pajak daerah;

g. manajemen aset daerah;

    dan

h. tata kelola desa.

7.

Operasionalisasi sapu bersih

pungutan liar.

Meyakinkan pelayanan publik

di masing-masing pemerintah

daerah telah bersih dari

pungutan liar.

8.

Pemeriksaan investigatif.

Penanganan pengaduan yang

terkait:

a. penyalahgunaan wewenang;

b. hambatan dalam pelayanan

    masyarakat;

c. Indikasi korupsi, kolusi dan

    nepotisme; dan/atau

d. pelanggaran disiplin

    pegawai.

9.

Tindak lanjut perjanjian

kerjasama aparat pengawas

intern pemerintah dan aparat

penegak hukum dalam

penanganan laporan/

pengaduan masyarakat yang

berindikasi korupsi.

a.   penanganan pengaduan

masyarakat yang

berindikasi korupsi telah

mengacu pada perjanjian

kerja sama antara aparat

pengawas internal

pemerintah dengan aparat

     penegak hukum; dan

b. perhitungan kerugian

     keuangan negara/daerah

10.

Monitoring dan evaluasi

tindak lanjut hasil

pemeriksaan badan

pemeriksa keuangan serta

tindak lanjut hasil

pemeriksaan aparat

pengawas intern pemerintah.

Temuan pemeriksaan yang

berlarut-larut penyelesaiannya


4. Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah

No

Fokus

Sasaran

1.

Kapabilitas aparat pengawas

intern pemerintah level 3.

Penilaian mandiri terhadap 6

(enam) elemen yaitu:

a.   peran dan layanan aparat

     pengawas intern

     pemerintah;

b. pengelolaan sumber daya

    manusia;

c. praktik profesional;

d. akuntabilitas dan

    manajemen kinerja;

e. budaya dan hubungan

    organisasi; dan

f. struktur tata kelola.

2.

Maturitas sistem

pengendalian internal

pemerintah.

Quality asurance kehandalan

pelaksanaan sistem

pengendalian internal

pemerintah di lingkungan

pemerintah daerah, yaitu:

a. lingkungan pengendalian;

b. penilaian risiko;

c. kegiatan pengendalian;

d. informasi dan komunikasi;

    dan

e. pemantauan pengendalian

    intern.

3.

Penerapan manajemen

risiko.

Asistensi penerapan

manajemen risiko indeks,

yaitu:

a. Infrastruktur

1) kepemimpinan;

2) strategi dan kebijakan

     manajemen;

3) sumber daya manusia;

4) kemitraan; dan

5) proses manajemen risiko.

b. Hasil

1) aktivitas penanganan risiko;   dan

2) outcomes.

4.

Pendidikan profesional

berkelanjutan minimal 120

(seratus dua puluh) jam per

tahun.

Pelaksanaan pendidikan dan

pelatihan/bimbingan teknis

dengan tema:

a. audit kinerja;

b. perencanaan dan

    pengawasan berbasis risiko;

c. penerapan manajemen

     risiko;

d. pemeriksaan pengelolaan

     keuangan desa;

e. teknik reviu dokumen

    perencanaan pembangunan

    dan rencana keuangan

    daerah;

f. audit investigasi;

g. pemeriksaan penerapan

    standar pelayanan minimal;

h. pemeriksaan dana alokasi

    khusus fisik;

i. sertifikasi certified of

   government chief audit

   executive; dan

j. pendidikan sertifikasi di

   bidang pengawasan lainnya


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, dapat dilihat dan didownload  disini

Baca Juga: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

Semoga bermanfaat dan terima kasih.