PerPres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PerPres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

PerPres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan .Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:

  1. Pegawai Negeri Sipii yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,  diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama

Rp 1.755.000,00

2.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya

Rp 1.314.000,00

3.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda

Rp 1.120.000,00

4.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama

Rp 532.000,00

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia

Rp 762.000,00

2.

Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan

Rp 436.000,00

3.

Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana

Rp 344.000,00

4.

Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula

Rp 289.000,00


Untuk lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Semoga bermanfaat dan terima kasih.