PerPres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
PerPres Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat |
Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan .Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:
- Pegawai Negeri Sipii yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama |
Rp 1.755.000,00 |
2. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya |
Rp 1.314.000,00 |
3. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda |
Rp 1.120.000,00 |
4. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama |
Rp 532.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia |
Rp 762.000,00 |
2. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan |
Rp 436.000,00 |
3. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana |
Rp 344.000,00 |
4. |
Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula |
Rp 289.000,00 |
Untuk lebih lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dapat dilihat dan didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Semoga bermanfaat dan terima kasih.