PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan

PP Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, mengatur tentang mineral dan batubara.

Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.

Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.

Pertambangan Mineral merupakan Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bilumen padat, gambut, dan batuan aspal.

Usaha Pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan (WIUP) terdiri atas:

a. WIUP Mineral radioaktif.
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP lVlineral bukan logam;
e. WIUP Minerai bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.

Supaya  dalam menjalankan usaha pertambangan menjadi legal, maka perlu mengurus perizinan berusahanya.

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Izin usaha yang diberikan pada usaha pertambangan, sebagai berikut:

  1. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  2. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  3. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  4. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah tzin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
  5. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  6. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
  7. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Persyaratan administratif paling sedikit meliputi:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.
Persyaratan teknis paling sedikit meliputi:
  1. laporan akhir Eksplorasi; dan
  2. data sumher daya dan cadangan.
Persyaratan lingkungan paling sedikit meliputi:
  1. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi;  dan
  2. bukti penempatan jaminan Reklamasi.
Persyaratan finansial paling sedikit meliputi:
  1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  2. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi persyaratan, yang terdiri atas:
a. orang perseorangan, meliputi:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha;
  3. salinan kartu tanda penduduk;
  4. surat keterangan dari kelurahani desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
  5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ket.entuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
  6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Koperasi, meliputi:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk henrsaha;
  3. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
  4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
  5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
  6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.

Izin Pertambangan Khusus (IUPK)

Persyaratan adrninistratif, paling sedikit meliputi:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
Persyaratan teknis, paling sedikit meliputi:
  1. laporan akhir Eksplorasi; dan
  2. data sumber daya dan cadangan.
Persyaratan lingkungan, paling sedikit meliputi:
  1. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
  2. bukti penempatan jarninan Reklamasi.
Persyaratan finansial, paling sedikit meliputi:
  1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
  2. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.

IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

Persyaratan administratif  meliputi:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha; dan
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham,, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
Persyaratan teknis meliputi:
  1. rencana pengembangan selur.rh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
  2. rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan batubara yang telah disetujui bagi pemegang pKp2B;
  3. neraca sumber daya dan cadangan; dan
  4. rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
Persyaratan lingkungan, meliputi:
  1. persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh inst.ansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
Persyaratan finansial meliputi:
  1. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  2. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
  3. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Persyaratan administratif, meliputi:
  1. surat perrnohonan;
  2. nomor induk berusaha;
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik rnanfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
  4. salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
Persyaratan teknis berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.

Persyaratan lingkungan sebagaimana berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan finansial berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Selain persyaratan tersebut diatas, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

SIPR untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama  3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing selama 3 (tiga) tahun.

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha;
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau pemsahaan perseorangan; dan
  4. sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang rnasih berlaku dengan pemegang:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
d. IPR.;
e. SIPB;
f.  KK;
g. PKP2B; dan/atau
h. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Perusahaan Jasa Pertambangan melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang:
  1. Penyelidikan Umum;
  2. Eksplorasi;
  3. Studi Kelayakan;
  4. Konstruksi Pertambangan;
  5. Pengangkutan;
  6. lingkungan Pertambangan;
  7. Reklamasi dan Pascatambang;
  8. keselamatan Pertambangan; dan/atau
  9. Penambangan
Kegiatan usaha Jasa Pertambangan  terdiri atas:
a. konsultasi;
b. perencanaan; dan ,
c. pelaksanaan.

Kegiatan konsultasi dan perencanaan dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan
Berusaha dalam bentuk sertifikat standar. Dan untuk kegiatan pelaksanaan dilaksanakan setelah mendapatkan IUJP.

Untuk lebih lengkap tentang kegiatan usaha pertambangan, dapat dilihat pada Peraturan pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, yang dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.