PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
PP Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan |
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, mengatur tentang mineral dan batubara.
Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
Pertambangan Mineral merupakan Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bilumen padat, gambut, dan batuan aspal.
Usaha Pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan (WIUP) terdiri atas:
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP lVlineral bukan logam;
e. WIUP Minerai bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
Supaya dalam menjalankan usaha pertambangan menjadi legal, maka perlu mengurus perizinan berusahanya.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Izin usaha yang diberikan pada usaha pertambangan, sebagai berikut:
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah tzin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara.
- lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.
- laporan akhir Eksplorasi; dan
- data sumher daya dan cadangan.
- laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
- bukti penempatan jaminan Reklamasi.
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha;
- salinan kartu tanda penduduk;
- surat keterangan dari kelurahani desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ket.entuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan; dan
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- surat permohonan;
- nomor induk henrsaha;
- salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
- surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan penduduk setempat;
- surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan Pertambangan; dan
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Izin Pertambangan Khusus (IUPK)
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta.
- laporan akhir Eksplorasi; dan
- data sumber daya dan cadangan.
- laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
- bukti penempatan jarninan Reklamasi.
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham,, dan daftar pemilik manfaat Badan Usaha dari pemegang KK atau PKP2B.
- rencana pengembangan selur.rh wilayah yang telah disetujui yang memuat paling sedikit peta dan batas koordinat wilayah;
- rencana Pengembangan dan/atau Pemanfaatan batubara yang telah disetujui bagi pemegang pKp2B;
- neraca sumber daya dan cadangan; dan
- rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan Operasi Produksi yang berada dalam WIUPK atau di luar WIUPK.
- persetujuan dokumen lingkungan hidup yang diterbitkan oleh inst.ansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
- surat perrnohonan;
- nomor induk berusaha;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik rnanfaat dari BUMD/Badan Usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
- salinan kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu.
Izin Pengangkutan dan Penjualan
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau pemsahaan perseorangan; dan
- sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang rnasih berlaku dengan pemegang:
a. IUP;b. IUPK;c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;d. IPR.;e. SIPB;f. KK;g. PKP2B; dan/atauh. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Konstruksi Pertambangan;
- Pengangkutan;
- lingkungan Pertambangan;
- Reklamasi dan Pascatambang;
- keselamatan Pertambangan; dan/atau
- Penambangan