Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Kelas Jabatannya |
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.
Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir; penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2021 dan pdfnya
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.
Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- Pranata Nuklir Terampil;
- Pranata Nuklir Mahir; dan
- Pranata Nuklir Penyelia.
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir;
- desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir;
- penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan
- penerapan sistem manajemen nuklir.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; atau
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
- jenis perangkat nuklir;
- jumlah perangkat nuklir; dan
- tingkat risiko pengelolaan perangkat nuklir.
Target Angka Kredit bagi Pranata Nuklir setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Pranata Nuklir Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Nuklir Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Nuklir Penyelia.
Usul PAK Pranata Nuklir diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Nuklir Terampil, Pranata Nuklir Mahir, dan Pranata Nuklir Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Nuklir Terampil, Pranata Nuklir Mahir, dan Pranata Nuklir Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
Kompetensi Pranata Nuklir meliputi:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial; dan
- kompetensi sosial kultural.
- tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; atau
- tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
- menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- memberikan advokasi; dan
- memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dapat di download disini disini
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 yang dapat dilihat disini
Kelas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:
- Pranata Nuklir Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
- Pranata Nuklir Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
- Pranata Nuklir Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Semoga bermanfaat dan terima kasih.