Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.

Pejabat Fungsional Pranata Nuklir yang selanjutnya disebut Pranata Nuklir adalah PNS yang diberi tugas,tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh  oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.

Pengelolaan Perangkat Nuklir adalah kegiatan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir; desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir; penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan penerapan sistem manajemen nuklir.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir  diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir termasuk dalam rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:

  1. Pranata Nuklir Terampil;
  2. Pranata Nuklir Mahir; dan
  3. Pranata Nuklir Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yaitu melakukan pengelolaan perangkat nuklir.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:

  1. pengoperasian dan pemeliharaan perangkat nuklir;
  2. desain, inovasi dan renovasi perangkat nuklir;
  3. penyelenggaraan keselamatan dan keamanan nuklir; dan
  4. penerapan sistem manajemen nuklir.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jenis perangkat nuklir;
  2. jumlah perangkat nuklir; dan
  3. tingkat risiko pengelolaan perangkat nuklir.

Target Angka Kredit  bagi Pranata Nuklir setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Pranata Nuklir Terampil;
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Nuklir Mahir; dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Nuklir Penyelia.

Usul PAK Pranata Nuklir diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Nuklir Terampil, Pranata Nuklir Mahir, dan Pranata Nuklir Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pranata Nuklir Terampil, Pranata Nuklir Mahir, dan Pranata Nuklir Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

 Kompetensi Pranata Nuklir meliputi:

  1. kompetensi teknis;
  2. kompetensi manajerial; dan
  3. kompetensi sosial kultural.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Kompetensi Pranata Nuklir meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Nuklir diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Nuklir disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Nuklir, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang pengelolaan perangkatnuklir .

Selain pelatihan, Pranata Nuklir dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, yang meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.

Pranata Nuklir diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Pengunduran diri dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Pranata Nuklir yang diberhentikan dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan perangkat nuklir.

Tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal: 
  1. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir; atau
  2. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.
Pranata Nuklir yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia
kebutuhan.

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pranata Nuklir dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pranata Nuklir dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Jabatan Fungsional Pranata Nuklir wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. Pranata Nuklir wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir difasilitasi oleh Instansi Pembina. Dan Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.

Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir mempunyai tugas:
  1. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
  2. memberikan advokasi; dan
  3. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
Kode etik dan kode perilaku profesi, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dapat di download disini disini

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 yang dapat dilihat disini

Kelas Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terdiri atas:

  1. Pranata Nuklir Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  2. Pranata Nuklir Mahir,  kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
  3. Pranata Nuklir Penyelia,  kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
Untuk melihat kelas jabatan lebih lengkap dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id

Baca Juga: Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

Semoga bermanfaat dan terima kasih.