Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan

Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

Peraturan MenPAN-RB 30 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diatur dengan  Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 30 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa termasuk dalam rumpun penelitian dan perekayasaan.

Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa

Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu Teknisi Litkayasa terdiri atas:

A. Teknisi Litkayasa Pemula;
B. Teknisi Litkayasa Terampil;
C. Teknisi Litkayasa Mahir; dan
d. Teknisi Litkayasa Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional  Teknisi Litkayasa

Unsur tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

A. persiapan;
B. pelaksanaan; dan
c. pasca pelaksanaan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. persiapan, meliputi:

  1. penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan      teknologi;
  2. penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;
  3. penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi; dan
  4. validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;

b. pelaksanaan, meliputi:

  1. Penelitian;
  2. Pengembangan;
  3. Pengkajian; dan
  4. Penerapan.

c. pasca pelaksanaan, meliputi:

  1. penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis;
  2. perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis;
  4. penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  5. pelayanan informasi teknis.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
  1. jumlah program Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  2. jumlah sarana dan prasarana Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa

Target Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Teknisi Litkayasa Pemula;
b. 5 (lima) untuk Teknisi Litkayasa Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Litkayasa Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Litkayasa Penyelia.

Usul PAK Teknisi Litkayasa diajukan oleh paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit kerja pada Instansi Pemerintah yang membidangi jabatan fungsional atau kepegawaian kepada:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula, Teknisi Litkayasa Terampil, Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Mahir dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Pusat;dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit,yaitu :
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina bagi Teknisi Litkayasa Pemula, Teknisi Litkayasa Terampil, Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Mahir dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Pusat;dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Daerah.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Litkayasa diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Litkayasa disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Teknisi Litkayasa, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain pelatihan, Teknisi Litkayasa dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Kelas  Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa

Kelas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa, sebagai berikut:
a. Teknisi Litkayasa Pemula kelas jabatan 5 nilai jabatan 490;
b. Teknisi Litkayasa Terampil kelas jabatan 6 nilai jabatan 740;
c. Teknisi Litkayasa Mahir kelas jabatan 7 nilai jabatan 1005; dan
d. Teknisi Litkayasa Penyelia kelas jabatan 8 nilai jabatan 1230.

Untuk melihat lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

Tunjangan Jabatan Fungsional  Teknisi Litkayasa

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasaan Dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dapat di lihat disini: Download Perpres Nomor 31 Tahun 2007

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dapat didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.