Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan |
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
Peraturan MenPAN-RB 30 Tahun 2021 dan pdfnya
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu Teknisi Litkayasa terdiri atas:
Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
Unsur tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. persiapan, meliputi:
- penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;
- penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;
- penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi; dan
- validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;
b. pelaksanaan, meliputi:
- Penelitian;
- Pengembangan;
- Pengkajian; dan
- Penerapan.
c. pasca pelaksanaan, meliputi:
- penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis;
- perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis;
- penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- pelayanan informasi teknis.
Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dilakukan melalui pengangkatan:
- jumlah program Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- jumlah sarana dan prasarana Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa
Target Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula, Teknisi Litkayasa Terampil, Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Mahir dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Pusat;dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Daerah.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina bagi Teknisi Litkayasa Pemula, Teknisi Litkayasa Terampil, Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Mahir dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Pusat;dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Daerah.