Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
PerPres Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan |
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan, sebagai berikut:
No |
Jabatan Fungsional |
Besaran Tunjangan |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya |
Rp 1.150.000 |
2. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda |
Rp 830.000 |
3. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama |
Rp 500.000 |
|
Jenjang
Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Penyelia |
Rp
575.000 |
2. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Lanjutan |
Rp
450.000 |
3. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Pelaksana |
Rp
400.000 |
4. |
Analis
Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula |
Rp
330.000 |
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dapat didownload disini.
Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Semoga bermanfaat dan terima kasih.