Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, PerPres Nomor 79 Tahun 2021 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, PerPres Nomor 79 Tahun 2021

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman terbaru, diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Sandiman bagi:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Fungsional Sandiman diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

AdapunTunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, sebagai berikut:

 

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Sandiman Ahli

Sandiman Utama

Rp 2.100.000

Sandiman Madya

Rp 1.575.000

Sandiman Muda

Rp 1.080.000

Sandiman Pertama

Rp 540.000

Sandiman Terampil

Sandiman Penyelia

Rp 866.000

Sandiman Pelaksana Lanjutan

Rp 472.000

Sandiman Pelaksana

Rp 330.000

Untuk melihat lebih lengkap Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman terbaru ini, dapat di download disini.



Semoga bermanfaat dan terima kasih.