Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, PerPres Nomor 79 Tahun 2021
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman terbaru, diatur dengan Peraturan Presiden RI Nomor 79 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan Tunjangan Sandiman setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Sandiman bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
AdapunTunjangan Jabatan Fungsional Sandiman, sebagai berikut:
Jabatan Fungsional |
Jenjang Jabatan |
Besaran Tunjangan |
Sandiman Ahli |
Sandiman
Utama |
Rp 2.100.000 |
Sandiman
Madya |
Rp
1.575.000 |
|
Sandiman
Muda |
Rp 1.080.000 |
|
Sandiman
Pertama |
Rp 540.000 |
|
Sandiman Terampil |
Sandiman
Penyelia |
Rp 866.000 |
Sandiman
Pelaksana Lanjutan |
Rp 472.000 |
|
Sandiman
Pelaksana |
Rp 330.000 |
Untuk melihat lebih lengkap Tunjangan Jabatan Fungsional Sandiman terbaru ini, dapat di download disini.